Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang Ilegal PT AKT
JAKARTA, pilarind.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan ilegal di wilayah Kalimantan Tengah. Penangkapan ini mengungkap adanya dugaan kongkalikong antara pihak swasta dengan penyelenggara negara dalam pengawasan tambang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut pada Jumat (27/3/2026) malam di Jakarta.
Modus Operandi: Menambang Tanpa Izin Selama 8 Tahun
Syarief menjelaskan bahwa Samin Tan merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat dari PT AKT. Perusahaan ini diketahui tetap nekat melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil bumi meski izin usahanya telah dicabut sejak tahun 2017.
”PT AKT dan afiliasinya secara melanggar hukum telah melakukan penambangan dan penjualan menggunakan dokumen pusat, bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas mengawasi kegiatan pertambangan,” ujar Syarief.
Aktivitas ilegal ini diduga berlangsung secara konsisten hingga tahun 2025, yang berujung pada kerugian besar bagi keuangan dan perekonomian negara. Saat ini, tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung total nilai kerugian negara tersebut.
Serangkaian Penggeledahan di Berbagai Wilayah
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan maraton di sejumlah lokasi, meliputi:
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
”Pemeriksaan masih terus berlangsung, terutama di wilayah Kalimantan Tengah dan Selatan untuk mendalami keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Ancaman Pidana dan Penahanan
Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejagung melakukan penahanan terhadap Samin Tan selama 20 hari ke depan.
Terkait identitas penyelenggara negara yang diduga terlibat membekingi aktivitas PT AKT, pihak Kejagung masih enggan membeberkan secara detail. “Untuk siapa petugas penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan kemudian,” tegas Syarief.
Rekam Jejak Hukum Samin Tan
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang menjerat Samin Tan. Sebelumnya, ia pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2021 terkait kasus gratifikasi sebesar Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Meski sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), Samin Tan akhirnya divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama dan diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung pada Juni 2022, dengan pertimbangan hakim bahwa dirinya merupakan korban pemerasan.
Dukungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Langkah tegas Kejagung mendapat apresiasi dari Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak. Ia memperingatkan perusahaan lain agar kooperatif dalam upaya penertiban.
”Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, kami satgas akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk langkah penindakan maupun penagihan denda administratif,” kata Barita.











