Siram Suap Rp11,4 M demi Proyek Rp107 M, Sarjan Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Terdakwa Sarjan dituntut kurungan penjara selama dua tahun tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dia dinilai terbukti melakukan penyuapan dalam perkara ijon proyek Bekasi yang melibatkan Bupati Ade Kunang, dan ayahnya HM Kunang.
Tuntutan JPU KPK dibacakan langsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Senin (4/5/2026). Dengan dihadiri oleh kerabat, serta puluhan orang yang kenal dengan Sarjan.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan, serta denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari,” ujar JPU, KPK Toni Indra dalam tuntutannya.
Sebelumnya, Sarjan didakwa memberikan suap kepada Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar. Adapun uang suap ini diberikan dalam beberapa tahap, mulai dari persiapan pelantikan Ade yang terpilih hingga ketika mulai aktif menjabat sebagai Bupati Bekasi.
KPK dalam dakwaan menyebut gelontoran diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara senilai Rp8,9 miliar. Sebagai timbal baliknya, Sarjan pun mendapat proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan total nilai Rp107,5 miliar.
Diketahui, angka tersebut berasal dari proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp34,5 miliar; Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan sebesar Rp29,9 miliar; Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Rp32,7 miliar; Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Rp1,6 miliar; serta Dinas Pendidikan Rp8,7 miliar.
Tak hanya kepada Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, Sarjan juga memberikan uang kepada sejumlah kepala dinas yang berkaitan dengan proyek tersebut. Bahkan, uang juga diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang totalnya mencapai Rp7,8 miliar.
Terpisah, Ade Kusawara dan ayahnya HM Kunang didakwa menerima suap dari Sarjan sebesar Rp12,4 miliar. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam memberikan proyek kepada Sarjan.
“Terdakwa melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang berdir sendiri, menerima hadiah yaitu uang seluruhnya berjumlah Rp12,4 miliar,” ujar JPU KPK, Ade Azharie saat membacakan dakwaan.
Mengenai dakwaan ini, Ade Kunang bersama HM Kunang dipastikan tidak mengajukan eksepsi. Keduanya menerima seluruh dakwaan dan nantinya sidang berlanjut kepada pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kami tidak mengajukan eksepsi, namun salah satu yang kami keberatan itu bahwa ini kan uang pinjaman ya, tapi dikatakan oleh JPU itu gratifikasi. Itu aja yang kami beratkan,” ujar pengacara kedua terdakwa, Yusnaniar setelah persidangan.













