Langgar Prosedur BPHTB, Plt. Bupati Bekasi Didesak Copot Kepala Bidang Bapenda
Kabupaten Bekasi- Klaim yang disampaikan bahwa angka Rp 1 juta per meter persegi sekadar acuan, terbantahkan dengan fakta di lapangan, lembar pending BPHTB yang diparaf petugas atau pegawai Bapenda Kabupaten Bekasi justru menjadikan angka itu sebagai patokan mutlak yang harus dipakai. Hal ini membuktikan praktik yang terjadi tidak memiliki landasan hukum yang kuat, bertentangan dengan penegasan resmi instansi sendiri.
Menurut Boy Iwan, Pemerhati Anggaran dan Kebijakan Pemerintah, perilaku oknum yang memaksakan angka tersebut dalam dokumen resmi yang diparafnya adalah bentuk pelanggaran prosedur. “Jika aturan menyatakan tidak ada ketentuan wajib, maka tidak boleh ada lembar kerja atau catatan pemeriksaan yang mematok satu nilai baku bagi semua objek. Tindakan memaraf dan mengunci perhitungan pada angka tertentu itu bukti ada praktik yang berjalan di luar koridor aturan,” tegasnya.
Angka yang dipaksakan itu seolah dijadikan pedoman baku, padahal dasar perhitungan sah tetaplah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang lebih tinggi. Langkah yang dilakukan oknum pegawai, hingga mencapai tingkat kepala bidang, justru menciptakan kebingungan dan kerugian bagi wajib pajak, sekaligus merusak kepercayaan terhadap transparansi pelayanan publik.
Oleh karena itu, Boy Iwan dan elemen masyarakat menuntut tegas kepada Plt. Bupati Bekasi untuk segera mencopot oknum Kepala Bidang BPHTB Bapenda Kabupaten Bekasi dari jabatannya. Tindakan ini dinilai mutlak perlu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas praktik yang tidak mendasar, tidak sesuai aturan, dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam pemungutan pajak daerah.
“Jangan biarkan aturan yang jelas diinjak‑injak oleh praktik di balik meja yang diparaf seolah sah. Pimpinan daerah harus berani membedah masalah ini sampai ke akar dan mengambil tindakan yang nyata,” tutup Boy Iwan.










