Koperasi Rasa Keluarga, Kades Karangbaru Dilaporkan karena Diduga Nepotisme

Kabupaten Bekasi — Warga Desa Karangbaru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, melaporkan dugaan pelanggaran dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi. Laporan tersebut disampaikan oleh perwakilan warga, Dwi Azhar Muchlis, melalui surat resmi bernomor 001.E.IX.2025.

Dalam laporannya, warga menilai pembentukan koperasi tersebut tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, terutama terkait penunjukan pengurus dan pengawas koperasi yang diduga menyalahi aturan.

Menurut Dwi Azhar, Ketua Koperasi Desa Merah Putih yang ditetapkan oleh pemerintah desa merupakan kakak ipar Kepala Desa Karangbaru, yang berarti memiliki hubungan keluarga semenda. Padahal, sesuai BAB III Pasal 1 Ayat (3) huruf A dalam petunjuk pelaksanaan tersebut, pengurus koperasi tidak boleh memiliki hubungan darah atau semenda dengan pejabat pemerintahan desa.

Selain itu, laporan warga juga menyoroti penetapan Kepala Desa Karangbaru, Komarudin Ambarawa, sebagai pengawas koperasi secara otomatis, yang dinilai batal demi hukum. Hal ini karena yang bersangkutan pernah dijatuhi hukuman pidana sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 685/Pid.B/2020/PN Ckr.

Berdasarkan putusan tersebut, Komarudin Ambarawa yang menjabat sebagai Kepala Desa Karangbaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Ia dijatuhi hukuman penjara selama lima (5) bulan, sebagaimana diputuskan dalam sidang terbuka pada 25 Februari 2021 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang diketuai oleh Ali Sobirin, S.H., M.H.

Dalam perkara itu, Komarudin terbukti melakukan penipuan terkait penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) kepada warga bernama Rissem, dengan nilai mencapai Rp400 juta rupiah, yang kemudian baru dikembalikan setelah kasusnya bergulir di kepolisian.

“Kami warga mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Pembentukan koperasi ini jelas melanggar aturan dan cacat hukum karena melibatkan pejabat yang pernah divonis pidana,” ujar Dwi Azhar Muchlis, pelapor warga Desa Karangbaru.

Warga juga meminta agar Dinas Koperasi Kabupaten Bekasi segera melakukan evaluasi terhadap proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar prinsip tata kelola yang baik di tingkat desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa maupun BPD  selaku pengawas kebijakan ditikatan Desa Karangbaru belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup