Disebut dalam Pusaran Kasus BGN, Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni Tegaskan Tak Terlibat
KABUPATEN BEKASI – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dengan tegas membantah isu miring yang mengaitkan namanya dengan dugaan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah terlibat dalam pengelolaan, proyek, anggaran, maupun dugaan penyimpangan program MBG di BGN sebagaimana narasi yang beredar di masyarakat akhir-akhir ini. Ia menilai pencatutan namanya dalam informasi yang belum terverifikasi tersebut merupakan tindakan yang berpotensi menyesatkan opini publik.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah terlibat korupsi di BGN. Saya tidak memiliki keterlibatan sebagaimana yang diberitakan atau disampaikan oleh pihak-pihak tertentu yang menyebut nama saya,” ujar Kombes Pol Sumarni dalam keterangan resminya.
Meluruskan Konteks Komunikasi dengan Sony Sonjaya
Guna meluruskan kesalahpahaman, Sumarni membeberkan fakta sebenarnya terkait hubungannya dengan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia menjelaskan bahwa komunikasi yang pernah terjalin di masa lalu murni bersifat sosial dan koordinasi kewilayahan, tepatnya saat dirinya masih mengemban amanah sebagai Kapolresta Cirebon.
Kala itu, Sumarni berkomunikasi dengan Sony Sonjaya dengan harapan agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat dibangun di lingkungan Pondok Pesantren Buntet, Cirebon. Langkah tersebut diupayakan agar para santri yang mayoritas berasal dari keluarga prasejahtera bisa merasakan manfaat langsung dari program pemenuhan gizi milik pemerintah.
“Dulu, saat saya menjabat Kapolresta Cirebon, saya pernah berkomunikasi dengan Pak Sony agar di Pondok Pesantren Buntet Cirebon bisa dibangun SPPG, sehingga para santri yang sebagian besar berasal dari keluarga kurang mampu dapat merasakan manfaat program MBG pemerintah. Itu saja, tidak ada pemberian uang terkait hal tersebut,” bebernya.
Ia pun menggarisbawahi bahwa interaksi tersebut sama sekali tidak menyentuh ranah transaksi keuangan, bagi-bagi proyek, ataupun demi mencari keuntungan pribadi.
“Tidak ada bayar-membayar. Saya tidak dibayar, saya juga tidak membayar, dan saya tidak mendapatkan keuntungan apa pun,” tambahnya secara lugas.
Sesuai dengan Rilis Resmi Kejaksaan Agung
Bantahan tegas ini juga diperkuat oleh data hukum yang valid. Berdasarkan data dan rilis resmi dari Kejaksaan Agung mengenai penanganan perkara dugaan penyimpangan tata kelola MBG, tidak ditemukan adanya bukti ataupun keterlibatan Kombes Pol Sumarni. Rilis resmi korps adhyaksa tersebut sejauh ini hanya merujuk pada penetapan tersangka terhadap pihak-pihak tertentu dari kalangan eks pimpinan BGN.
Menutup keterangannya, Kapolres Metro Bekasi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk insan media, untuk lebih bijak dan selektif dalam menyaring informasi yang beredar di ranah digital.
“Masyarakat kami minta bijak dalam menerima informasi. Jangan mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi. Semua harus berdasarkan fakta, bukan opini atau narasi yang menyesatkan,” pungkasnya.










