Aturan Main ASN Nyalon BPD: Boleh Menjabat, Namun Dilarang Terima Tunjangan Dobel?

Partisipasi Aparatur Sipil Negara, yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dalam keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini menjadi sorotan. Meski diperbolehkan secara konstitusi, terdapat sekat regulasi ketat mulai dari proses izin hingga mekanisme penerimaan honorarium.

Legalitas Pencalonan dan Syarat Izin

Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2014 (tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa), PNS diperbolehkan menjabat sebagai anggota BPD selama mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Khusus bagi PPPK, aturan ini juga mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Karena PPPK bekerja berdasarkan kontrak kerja dengan target kinerja tertentu, izin dari atasan menjadi syarat mutlak. Instansi berwenang akan mengkaji apakah peran di BPD berisiko mengganggu pencapaian target kerja yang telah tertuang dalam kontrak perjanjian kerja.

Mekanisme Hak Keuangan: Larangan “Double Funding”

Persoalan hak keuangan menjadi poin yang paling krusial. Dalam kajian hukum administrasi, terdapat perbedaan antara penghasilan ASN dan tunjangan BPD:

  1. Gaji ASN (PNS/PPPK): Merupakan hak yang melekat atas status kepegawaian sesuai UU ASN.

  2. Tunjangan BPD: Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, merupakan tunjangan kedudukan yang bersumber dari APBDes.

Namun, dalam praktiknya, prinsip Anti-Double Funding (larangan penghasilan ganda) diterapkan secara ketat. Mengingat gaji ASN dan dana desa (ADD) sama-sama bersumber dari keuangan negara (APBN/APBD), penerimaan dua sumber penghasilan sekaligus sering menjadi objek temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Konsekuensi Bagi PPPK dan PNS

Kajian regulasi di tingkat daerah (melalui Peraturan Bupati atau Perda) umumnya menetapkan kebijakan sebagai berikut:

  • Wajib Memilih: ASN yang terpilih menjadi anggota BPD sering kali diminta membuat surat pernyataan untuk memilih salah satu sumber penghasilan.

  • Pengabdian Tanpa Tunjangan: Mayoritas ASN tetap menerima gaji induknya namun melepaskan hak tunjangan di BPD agar tidak melanggar disiplin pegawai dan menghindari delik kerugian negara.

  • Risiko Kontrak PPPK: Bagi PPPK, jika aktivitas di BPD menyebabkan kinerja di instansi induk menurun, hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi yang berisiko pada pemutusan atau tidak diperpanjangnya kontrak kerja.

Kesimpulan Hukum

Secara regulasi, baik PNS maupun PPPK memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai anggota BPD dengan izin atasan. Namun, secara finansial, mereka terikat pada aturan ketat yang melarang penerimaan honorarium ganda. Kepatuhan terhadap aturan daerah setempat menjadi penentu utama dalam menjalankan pengabdian di desa tanpa menabrak regulasi kepegawaian yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup