Sistem Undangan Jebol! Protes Keras Wawan dkk Paksa Pemdes Karangbaru Buka Pintu Rapat BPD

Kabupaten Bekasi – Suasana di depan Kantor Desa Karangbaru mendadak mencekam pada Kamis pagi. Musyawarah pembentukan panitia pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya menjadi pesta demokrasi warga, berubah menjadi aksi protes setelah pihak desa menerapkan aturan “sistem undangan” bagi siapa pun yang ingin masuk ke dalam aula.

Awalnya, sejumlah warga yang datang untuk mengawal proses pembentukan panitia dihadang oleh petugas di depan pintu. Alasan “hanya yang membawa undangan dari Kepala Desa yang boleh masuk” memicu perdebatan panas.

Warga menilai kebijakan tersebut adalah upaya pembungkaman suara rakyat. Setelah bersitegang dan desakan warga semakin tak terbendung, pihak Pemerintah Desa akhirnya melunak dan memperbolehkan warga masuk untuk menyaksikan jalannya rapat, meski dengan pengawasan ketat.

Secara regulasi, pembatasan ini dinilai kontradiktif dengan semangat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa proses pemilihan anggota BPD harus dilakukan secara demokratis, transparan, dan partisipatif.

Prinsip keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2008 juga mengamanatkan bahwa setiap proses pengambilan kebijakan publik harus bisa diakses oleh masyarakat yang berkepentingan.

Wawan, salah satu warga yang berada di garda depan saat ketegangan terjadi, menyuarakan kekecewaannya. Meski akhirnya diperbolehkan masuk, ia menyayangkan sikap represif di awal acara.

“Tadi sempat tegang, kami hampir tidak boleh masuk kalau tidak dipaksa. Ini aneh, pemilihan BPD itu urusan rakyat, kok rakyat malah dikunci di luar? Berdasarkan Permendagri No. 110 Tahun 2016, proses ini harus transparan. Jangan sampai undangan dijadikan alat untuk menyaring orang-orang tertentu saja yang pro kepentingan mereka,” tegas Wawan setelah berhasil masuk ke ruang rapat.,” tegas Wawan.

Berdasarkan aturan, panitia pemilihan BPD seharusnya terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Berikut adalah poin penting dalam regulasi yang sering menjadi acuan:

  • Partisipasi Masyarakat: Warga berhak memantau agar panitia yang dipilih tidak memihak (independen).
  • Musyawarah Mufakat: Proses harus mengutamakan musyawarah yang dihadiri oleh berbagai elemen, bukan hanya segelintir orang.
  • Transparansi: Setiap tahapan harus diumumkan secara luas kepada publik desa.

Kondisi di lapangan yang membatasi akses warga tanpa undangan dikhawatirkan akan memicu mosi tidak percaya terhadap kredibilitas panitia pemilihan yang terbentuk nantinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup