Kabar Gembira! Batas Lapor SPT Tahunan 2025 Diperpanjang Tanpa Denda

JAKARTA. Pilarind.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Otoritas pajak memutuskan untuk menghapuskan sanksi administratif terkait keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026.

Kebijakan strategis ini tertuang dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Melalui aturan ini, masyarakat mendapatkan tambahan waktu satu bulan penuh untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa bayang-bayang denda.

Alasan di Balik Relaksasi

​Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi mendalam terhadap data kinerja penerimaan SPT. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah memandang perlu memberikan kelonggaran waktu.

​”Keputusan Pak Menteri diambil setelah melihat evidence data kinerja penerimaan yang ada. Kami putuskan untuk memperpanjang batas aman pelaporan maupun pembayaran hingga 30 April,” ujar Bimo di Jakarta, Jumat (27/03/2026).

Poin Penting Kebijakan Relaksasi 2026

​Walaupun secara administratif batas waktu normal PPh Pasal 29 dan lapor SPT tetap jatuh pada 31 Maret 2026, berikut adalah detail keringanan yang diberikan:

  • ​Bebas Denda & Bunga: Wajib Pajak OP yang melapor atau membayar pajak hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan.
  • ​Tanpa Surat Tagihan Pajak (STP): DJP berkomitmen tidak akan menerbitkan STP selama periode relaksasi berlangsung.
  • ​Penghapusan Jabatan: Jika terdapat sanksi yang terlanjur diterbitkan dalam rentang waktu tersebut, DJP akan menghapuskannya secara otomatis (secara jabatan).

​Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus memberikan ruang napas bagi masyarakat dalam mengelola administrasi perpajakannya di tahun ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup