Seleksi Pejabat Pratama Kabupaten Bekasi Diduga Cacat Prosedur, Pansel Dituding Loloskan Peserta Tak Layak

Kabupaten Bekasi – Proses seleksi terbuka (open bidding) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 2025 kembali menuai sorotan publik. Panitia Seleksi (Pansel) diduga meloloskan sejumlah peserta yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun pengalaman jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian.

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Pansel JPT Pratama mengumumkan pelaksanaan seleksi pada 13 Oktober 2025melalui Pengumuman Nomor 800.1.2.6/01-PANSELJPTP/2025. Seleksi ini mencakup delapan jabatan strategis, yaitu Inspektur Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Kepala Dinas Perikanan, serta Kepala Dinas Pariwisata.

Dalam pengumuman awal, Pansel mensyaratkan peserta memiliki pengalaman jabatan minimal lima tahun di bidang yang dilamar. Namun pada empat jabatan — DP3A, BRIDA, Dinas Perikanan, dan Dinas Pariwisata — muncul tambahan frasa “bidang lainnya yang serumpun”.


Sayangnya, istilah tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut sehingga menimbulkan tafsir ganda dan ketidakpastian hukum bagi pelamar.

Pansel kemudian menambahkan penjelasan baru melalui laman resmi seleksi, menyebut bahwa tafsir “bidang serumpun” mengacu pada Pasal 24 Peraturan Bupati Bekasi Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pola Karir PNS. Namun, informasi itu tidak disertai tanda tangan atau pengesahan resmi, sehingga menimbulkan keraguan atas keabsahan administrasinya.

Pada 3 November 2025, Pansel mengumumkan hasil seleksi administrasi dan rekam jejak melalui Nomor 800.1.2.6/04-PANSELJPTP/2025. Dalam pengumuman tersebut, sejumlah peserta dinyatakan lulus meski tidak memiliki pengalaman relevan selama lima tahun sesuai bidang yang dilamar.

Misalnya, untuk jabatan Inspektur Daerah, peserta Sopian Hadi diketahui tidak pernah bertugas di bidang pengawasan atau Inspektorat. Sementara untuk jabatan BKAD, peserta Ajo dan Subarnas tidak memiliki pengalaman di bidang keuangan daerah. Kondisi serupa juga ditemukan di jabatan DPMPTSP, DP3A, BRIDA, Dinas Perikanan, dan Dinas Pariwisata, di mana sebagian besar peserta berasal dari jabatan camat yang tidak memiliki pelimpahan kewenangan teknis di bidang tersebut.

Informasi yang beredar menyebut, Pansel menggunakan standar penilaian yang tidak tercantum dalam pengumuman resmi. Salah satunya adalah penafsiran terhadap Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat, yang digunakan untuk memperluas peluang camat melamar ke hampir semua posisi jabatan.


Padahal, peraturan itu tidak diumumkan sebagai dasar seleksi dan tidak mencakup seluruh bidang jabatan yang dibuka, seperti keuangan, riset, pengawasan, dan perlindungan anak.

Selain itu, penilaian Pansel dinilai subjektif, karena menafsirkan kesesuaian tugas peserta dengan jabatan yang dilamar secara fleksibel dan tidak berbasis pada aturan merit system.

Dari berbagai temuan tersebut, proses seleksi administrasi diduga kuat mengandung maladministrasi, karena hasil yang ditetapkan tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Pansel sendiri.

Jika aturan tentang pengalaman jabatan minimal lima tahun diterapkan secara konsisten, maka setidaknya enam jabatan tidak memenuhi jumlah minimal peserta untuk melanjutkan tahap berikutnya (tiga peserta per jabatan), yakni:

  • Inspektorat Daerah
  • Badan Keuangan dan Aset Daerah
  • DPMPTSP
  • Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Dinas Perikanan
  • Dinas Pariwisata Selain itu,

Pansel juga dinilai tidak transparan karena tidak mengumumkan peserta yang tidak lolos seleksi administrasi dan tidak membuka nilai rekam jejak peserta secara publik.

Sekjen Mahamuda sekaligus pengamat kebijakan publik, Jaelani Nurseha, menilai bahwa seleksi JPT harus berlandaskan prinsip transparansi, objektivitas, dan merit system.

“Kalau benar ada peserta yang tidak memenuhi syarat tapi tetap diloloskan, ini mencederai semangat reformasi birokrasi. Jabatan tinggi pratama itu strategis dan harus diisi oleh orang yang profesional,” ujarnya.

Jaelani juga meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Inspektorat Daerah segera turun tangan mengevaluasi proses tersebut.

“KASN berwenang menelusuri dugaan pelanggaran administrasi atau manipulasi penilaian. Kalau terbukti, hasil seleksi bisa dibatalkan,” tegasnya.

Publik kini menunggu langkah tegas dari KASN dan Inspektorat untuk memastikan bahwa pengisian jabatan tinggi di Kabupaten Bekasi benar-benar berjalan transparan, profesional, dan bebas kepentingan politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup