Rekening Pribadi Disorot, Insentif Guru Ngaji Bekasi Tuai Polemik

Kabupaten Bekasi – Polemik dugaan pemotongan insentif guru ngaji Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kabupaten Bekasi terus bergulir. Ratusan guru ngaji mengeluhkan insentif yang tidak diterima utuh, sementara Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) memberikan klarifikasi melalui Sekretaris FKPQ Kabupaten Bekasi, Yusep Sutresna.

Sejumlah guru ngaji menyampaikan bahwa insentif yang seharusnya diterima sebesar Rp3.000.000, pada praktiknya berkurang menjadi sekitar Rp2.400.000. Mereka mengaku diminta menyerahkan Rp600.000, tanpa musyawarah resmi dan tanpa dasar aturan tertulis.

Seorang guru ngaji berinisial A menyebut praktik tersebut dirasakan sebagai potongan, bukan sumbangan.

“Disampaikannya bersamaan dengan pencairan. Tidak ada pilihan yang jelas. Kami menganggap itu potongan,” ujar A.

Para guru ngaji juga mempertanyakan transparansi, terutama terkait ke mana dana tersebut disalurkan dan siapa yang mengelolanya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris FKPQ Kabupaten Bekasi, Yusep Sutresna, membantah adanya potongan wajib. Ia menegaskan bahwa dana Rp600.000 yang dipersoalkan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak disertai sanksi.

“Tidak ada pemotongan wajib. Ini sifatnya sukarela. Banyak juga yang tidak memberikan dan tidak kami kejar,” ujar Yusep saat dikonfirmasi.

Menurut Yusep, kebijakan tersebut berkaitan dengan penertiban dan verifikasi data penerima insentif, karena ditemukan sejumlah penerima yang dinilai tidak aktif mengajar atau tidak terdata dalam pembinaan organisasi.

“Kami ini pengurus baru. Tahun ini pertama kali menghadapi jumlah penerima yang besar. Data dari sistem masih perlu dirapikan agar ke depan lebih tepat sasaran,” jelasnya.

Namun dalam klarifikasinya, Yusep juga mengakui bahwa FKPQ Kabupaten Bekasi hingga kini belum memiliki rekening organisasi, sehingga pengelolaan dana masih menggunakan rekening pribadi pengurus.

Fakta ini memicu kritik lanjutan. Sejumlah pihak menilai penggunaan rekening pribadi dalam aktivitas organisasi terlebih yang berkaitan dengan anggaran publik rawan konflik kepentingan, sulit diaudit, dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Yusep menyatakan pihaknya tengah berupaya menata administrasi organisasi, termasuk rencana pembukaan rekening resmi.

“Ini menjadi evaluasi kami. Ke depan harus lebih tertib dan transparan,” ujarnya.

Di titik ini, perbedaan tafsir masih tajam:

  • Guru ngaji menilai praktik tersebut sebagai pemotongan tidak langsung dan tidak transparan.
  • FKPQ, melalui Sekretarisnya, menyebutnya sumbangan sukarela dalam masa konsolidasi organisasi.

FKPQ juga mengakui bahwa Peraturan Organisasi (PO) terkait mekanisme sumbangan belum tertuang secara tertulisdan masih dalam tahap penyusunan.

Polemik ini menjadi perhatian publik karena FKPQ merupakan mitra Kementerian Agama (Kemenag) dalam pembinaan pendidikan Al-Qur’an. Pengelolaan dana melalui rekening pribadi dan tanpa aturan tertulis dinilai dapat mencederai kepercayaan publik.

Sejumlah pihak mendesak Kemenag Kabupaten Bekasi, Inspektorat Daerah, hingga aparat pengawas untuk melakukan evaluasi dan audit, guna memastikan tata kelola insentif guru ngaji berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup