UU 1/2025: Akhir Era Ketakutan Mengambil Kebijakan di Perusahaan Plat Merah

Perkembangan hukum terbaru dari Putusan Mahkamah Konstitusi No 48 dan 62/PUU-XI/2013 dan diberlakukannya Undang-undang No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN, kerugian BUMN/BUMD tidak lagi dianggap sebagai kerugian keungan negara, asalkan terjadi karena resiko bisnis normal dan bukan akibat tindakan pidana atau kelalaian yang disengaja.

Kalaupun terjadi tindak pidana bukan lagi menjadi ranah tindak pidana korupsi tapi menjadi ranah pidana umum. Hal ini adanya kekayaan yang dipisahkan dari APBN/APBD ke BUMN-BUMD yang secara otomatis mengubah status keuangannya dari keuangan negara/daerah menjadi kekayaan/keuangan milik korporasi.
Keuangan negara/daerah pada BUMN-BUMD tetap diakui melalui penyertaan modal dari negara/daerah, namun kekayaan negara/daerah tersebut berubah menjadi kepemilikan saham. Setelah berubah menjadi saham, maka tidak tunduk pada rezim keuangan negara/daerah, karena kedudukan negara/daerah dalam BUMN-BUMD bukan sebagai pemegang kekuasaan, melainkan sebagai pemegang saham pada BUMN-BUMD.

Hadirnya UU 1/2025, dalam ketentuan Pasal 4B jo Pasal 9G yang menerangkan bahwa kerugian BUMN-BUMD bukan lagi termasuk kedalam kerugian negara dan kedudukan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN-BUMD bukan merupakan penyelenggara negara.
Diberlakukannya UU 1/2025, merupakan babak baru yang membawa perubahan atas tata kelola, manajemen, dan pengawasan dari Perusahaan plat merah tersebut. Dengan UU 1/2025 tentu membawa angin segar, terutama terhadap transformasi tata kelola BUMN-BUMD, dimana dikenal dua istilah baru yaitu _holding operasional_ yang bertugas memastikan manajemen dan tata kelola BUMN-BUMD berjalan dengan baik sesuai prinsip _good corporate governance_ dan _holding investasi_ yang berperan mendorong pertumbuhan ekonomi itu sendiri.

Oleh : Mochamad Mansur, S.H.,M.H. Ketua LKBH Fakultas Hukum Unigoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup