Siapa Pelakunya? KPK Buru Aktor di Balik Pembakaran Rumah Saksi Korupsi Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap salah satu saksi dalam kasus suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Bentuk tekanan yang diterima saksi disebut cukup serius, bahkan diduga hingga pembakaran rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi tersebut dan menyebut pihaknya tengah menelusuri lebih lanjut dugaan intimidasi tersebut.
“Dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK menerima informasi adanya saksi yang mengalami intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Bahkan, berdasarkan informasi yang kami peroleh, rumah yang bersangkutan diduga dibakar,” ujar Budi, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu proses penegakan hukum, khususnya dalam pengungkapan perkara korupsi yang sedang berjalan. KPK menegaskan bahwa keselamatan saksi merupakan bagian penting dalam menjaga integritas proses penyidikan.
Sebagai langkah antisipasi, KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna memastikan saksi mendapatkan perlindungan yang memadai.
“Kami sudah berkoordinasi dengan LPSK agar saksi yang mengalami intimidasi dapat segera memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
KPK juga mengingatkan bahwa segala bentuk upaya menghalangi proses hukum, termasuk intimidasi terhadap saksi, merupakan tindakan yang dapat diproses secara pidana. Oleh karena itu, lembaga antirasuah tersebut membuka kemungkinan untuk menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan tekanan.
Kasus suap proyek di Bekasi sendiri masih terus dikembangkan oleh KPK, termasuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain. Dugaan adanya intimidasi terhadap saksi dinilai dapat menjadi indikator adanya upaya sistematis untuk menghambat pengungkapan perkara.
KPK memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus menjamin perlindungan terhadap saksi yang berperan dalam mengungkap fakta di balik perkara tersebut.











