14 Tahun Menjabat Dinilai Gagal, Pemuda Karangbaru Beri Rapor Merah untuk Kades Komarudin Ambarawa
Kabupaten Bekasi – Kepemimpinan Kepala Desa Karangbaru, Komarudin Ambarawa, yang telah berjalan selama hampir 14 tahun mendapat kritik keras dari elemen kepemudaan setempat. Masa jabatan yang panjang tersebut dinilai tidak membawa kemajuan signifikan bagi desa, melainkan justru meninggalkan sejumlah catatan buruk, mulai dari persoalan hukum hingga dugaan praktik nepotisme.
Tokoh Pemuda Desa Karangbaru, Dwi Azhar, secara gamblang memberikan “Rapor Merah” terhadap performa kepemimpinan Komarudin. Menurutnya, waktu 14 tahun yang diberikan oleh undang-undang—termasuk perpanjangan masa jabatan—seharusnya bisa digunakan untuk menyejahterakan warga, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Kepemimpinan 14 tahun masa jabatan kepala desa ini diwarnai banyak sekali tindakan yang diduga melanggar aturan hukum. Salah satu yang paling fatal adalah tindakan menyalahgunakan wewenang terkait hak sewa Tanah Kas Desa (TKD),” ujar Dwi Azhar kepada media, Selasa (02/06).
Dwi membeberkan bahwa uang hasil sewa aset desa tersebut diduga kuat digunakan demi kepentingan pribadi sebagai modal politik untuk mencalonkan diri kembali pada periode kedua. Pihaknya menegaskan bahwa tudingan ini bukan isapan jempol belaka karena telah berkekuatan hukum tetap.
“Hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan, karena jelas termuat dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Cikarang dengan nomor putusan: 685/pid.B/2020/PN Ckr,” tegasnya.
Masalah Pengangguran dan Tudingan Desa Nepotisme
Selain persoalan hukum dan penyalahgunaan aset, Dwi Azhar juga menyoroti ironi sosial yang terjadi di Desa Karangbaru. Di tengah posisinya yang strategis dan dihapit oleh sejumlah perusahaan besar, angka pengangguran pemuda di wilayah tersebut justru terus merangkak naik setiap tahunnya.
“Ini baru satu kejadian. Belum lagi angka pengangguran yang selalu meningkat setiap tahun tanpa ada solusi konkrit. Padahal Desa Karangbaru dihapit beberapa perusahaan yang seharusnya bisa mengakomodir para kaum pencari kerja lokal. Tapi, tidak adanya kebijakan yang berpihak kepada rakyat membuat potensi itu sia-sia,” ketus Dwi.
Sentimen negatif warga semakin diperparah dengan struktur tata kelola pemerintahan desa yang dinilai menutup ruang bagi masyarakat umum. Dwi menyebut roda pemerintahan Desa Karangbaru saat ini kental dengan praktik dinasti kecil.
“Diangkatnya anak kandung Kades sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) dan adiknya sebagai perangkat desa menunjukkan bahwa Desa Karangbaru sangat bisa dikategorikan sebagai desa nepotisme,” lanjutnya.
Melihat rentetan persoalan tersebut, Dwi menilai warga sudah berada di titik jenuh. Masa jabatan dari periode pertama (2012–2018) hingga periode kedua (2018–2024) yang bertambah hingga 2026 berdasarkan UU Desa No. 3 Tahun 2024, dianggap hanya menguntungkan segelintir elite desa.
“Kejadian-kejadian tersebut sudah cukup menunjukkan bahwa kepemimpinan Komarudin Ambarawa selama 14 tahun hanya mengamankan kepentingan pribadi. Rapor merah dirasa sudah sangat pantas didapatkan oleh beliau,” pungkas Dwi Azhar.
Sampai berita ini diturunkan, awak media masih berusaha menghubungi Kepala Desa Karangbaru, Komarudin Ambarawa, guna mendapatkan klarifikasi dan perimbangan informasi (cover both sides) terkait tudingan yang dilayangkan oleh warganya tersebut.












