Polda Metro Jaya Klarifikasi Aiptu Yayat Terkait Dugaan Suap Proyek Bupati Bekasi
Polda Metro Jaya menegaskan telah melakukan klarifikasi terhadap seorang oknum anggota kepolisian aktif diwilayah hukumnya terkait dugaan keterlibatan jajarannya dalam praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Sosok oknum anggota kepolisian aktif tersebut bernama Yayat Sudrajat alias “Lippo”, yang diketahui merupakan anggota Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok. Ia kini menjadi sorotan karena diduga menerima fee sebesar Rp16 miliar terkait proyek di Kabupaten Bekasi.
Penerimaan fee proyek tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2025. Yayat disebut berperan sebagai perantara proyek di lingkungan Pemkab Bekasi dengan pihak swasta, dan menerima imbalan dari skema tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, klarifikasi internal telah dilakukan melalui Propam menyusul beredarnya informasi di media sosial soal kehadiran Aiptu Yayat Sudrajat di persidangan Tipikor Bandung.
“Terkait informasi yang menyebut Aiptu Yayat hadir sebagai saksi sidang Tipikor Bupati Bekasi, pihak Propam telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” ujar Budi dikonfirmasi, Rabu (23/4).
Budi menyebutkan bahwa kehadiran Yayat dalam persidangan berada dalam kapasitas sebagai saksi. Polda Metro Jaya, kata dia, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada institusi yang berwenang.
“Kami turut memantau fakta persidangan yang ada dan menyerahkan penanganan kepada institusi yang menangani. Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan hadir dalam persidangan kapasistasnya sebagai saksi,” ucapnya.
Menurut dia, kepolisian menghormati proses hukum yang sedang berjalan di lembaga penegak hukum lain dan tidak akan mendahului substansi pembuktian di persidangan.
Selain itu, Budi mengungkapkan Yayat disebut telah mengajukan pengunduran diri pada 18 Maret lalu. Namun, permohonan tersebut masih berproses di Biro SDM Polda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri tanggal18 maret, saat ini permohonan tersebut masih berproses di Biro SDM Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai pengajuan pengunduran diri oknum polisi Yayat Sudrajat tidak menggugurkan proses hukum atas dugaan keterlibatannya sebagai broker proyek saat masih aktif berdinas.
Sugeng menegaskan, jika benar Yayat menerima fee proyek ketika masih berstatus anggota Polri, maka perbuatan itu harus diproses sebagai tindak pidana korupsi. Menurut dia, dugaan penerimaan gratifikasi atau suap itu juga harus diikuti pendalaman aliran dana.
“Harus diingat tindakan sebagai broker proyek dan mendapatkan fee itu dilakukan saat dia masih aktif sebagai polisi. Oleh karena itu dia harus diproses tindak pidana korupsi, karena menerima gratifikasi ataupun menerima suap dan harus didalami aliran dananya,” kata Sugeng.
Ia bahkan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Yayat Sudrajat dan menetapkannya sebagai tersangka. “KPK harus segera memeriksa dan menetapkan saudara Yayat Sudrajat ini sebagai tersangka,” ujarnya.
Selain itu, Sugeng juga menyinggung langkah pengunduran diri Yayat dari institusi Polri. Menurut dia, jika pengunduran diri dikabulkan, maka yang bersangkutan berpotensi tak lagi bisa diproses secara kedinasan, baik melalui mekanisme kode etik maupun pelanggaran disiplin. “Kalau permintaan pengunduran dirinya dikabulkan, dia bukan anggota Polri lagi,” katanya.
Oleh karena itu, ia meminta permohonan pengunduran diri tersebut tidak disetujui. Sebaliknya, Yayat dinilai harus diberhentikan melalui putusan Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP).
“Menurut saya permintaan pengunduran dirinya jangan dikabulkan, tetapi dia diberhentikan dengan putusan Komisi Kode Etik Kepolisian,” tandasnya.











