Surat Gubernur Jabar Terbit, LBH AMPUH Desak Plt Bupati Bekasi Tunda Pilkades di 18 Desa

Kabupaten Bekasi-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMPUH Indonesia selaku kuasa hukum para bakal calon Kepala Desa dari 18 desa di Kabupaten Bekasi mendesak Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi untuk segera menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Barat terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Langkah tersebut dinilai sangat mendesak demi menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Bekasi.

Desakan ini disampaikan merespons terbitnya Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9096/PEMD.01.04.02/DPMD tertanggal 18 September 2026 perihal Pelaksanaan Tahapan dan Jadwal Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi. Dalam surat resmi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat adanya aduan masyarakat terkait proses seleksi akademis dan administrasi bakal calon Kepala Desa yang jumlahnya lebih dari lima orang, di mana proses pengerjaannya melibatkan Tim Independen Universitas Muhammadiyah Indonesia.

Surat Gubernur Jawa Barat secara tegas mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya. Selain itu, surat tersebut juga menyoroti regulasi teknis daerah, yakni Surat Edaran Plt. Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-43/DPMD tentang Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak serta Surat Edaran Plt. Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-97/DPMD tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Secara Konvensional dan Elektronik/Digital Masa Bakti Tahun 2026–2034.

Gubernur Jawa Barat menuntut Plt. Bupati Bekasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten maupun Desa, sekaligus melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh tahapan agenda Pilkades. Poin krusial dalam surat tersebut menegaskan agar Plt. Bupati Bekasi mempertimbangkan penundaan pelaksanaan pemungutan suara apabila ditemukan kekeliruan dalam proses seleksi bakal calon maupun pada penetapan Data Pemilih Tetap (DPT).

Menanggapi arahan Pemprov Jawa Barat, Kuasa Hukum LBH AMPUH Indonesia, Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA., menyampaikan tuntutan resminya secara langsung.

“Dengan adanya surat Gubernur Jawa Barat tanggal 18 September 2026, kami menunggu tindak lanjut konkret dari Plt. Bupati Bekasi,” tegas Joni Sudarso dalam pernyataan tertulisnya.

Ia mendesak agar pemerintah daerah tidak mengabaikan instruksi tersebut dan segera mengambil langkah administratif yang berani demi keadilan para peserta Pilkades.

“Kami meminta agar segera diterbitkan surat atau keputusan resmi mengenai penundaan tahapan Pilkades pada 18 Desa apabila berdasarkan evaluasi memang ditemukan persoalan dalam proses seleksi,” ujar Joni Sudarso.

Lebih lanjut, Joni menekankan bahwa kepastian hukum dan transparansi adalah harga mati yang tidak boleh dikorbankan dalam proses demokrasi tingkat desa ini.

“Bagi kami, yang utama adalah kepastian hukum, keterbukaan proses, dan adanya kesempatan bagi seluruh pihak untuk memperoleh penyelesaian administratif yang dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Joni Sudarso.

Ia juga menegaskan bahwa desakan penundaan ini bukan bentuk penolakan terhadap agenda Pilkades, melainkan upaya memastikan tahapan tidak berlanjut sebelum sengketa hukum dan administrasi diselesaikan secara terbuka. Pihaknya mendesak agar seluruh dokumen penilaian seleksi, mulai dari kriteria, metode, bobot penilaian, hingga berita acara hasil ujian dan wawancara dibuka secara transparan kepada publik sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan maupun memberikan jawaban resmi saat dikonfirmasi mengenai Surat Gubernur Jawa Barat serta desakan penundaan Pilkades di 18 desa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *