Penertiban Bangunan Liar di Cikarang Barat Diwarnai Chaos dan Penolakan Warga
Kabupaten Bekasi-Suasana penertiban bangunan di atas lahan negara di wilayah Desa Sukadanau, RT RW/005/003 Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, berlangsung ricuh (chaos). Ketegangan terjadi setelah aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi berhadapan dengan warga dan massa Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) MADAS NUSANTARA yang menolak pengosongan lahan secara mendadak dan minim transparansi.
Aksi saling dorong dan perdebatan sengit tak terelakkan di lokasi penertiban. Abdul Mu’min, mantan Ketua BEM STAI Nur El-Ghazy yang hadir sebagai perwakilan dari Ormas MADASNU sekaligus juru bicara warga, menyuarakan kritik pedas terkait langkah Pemkab Bekasi yang dinilai tebang pilih dan menutup-nutupi peruntukan lahan tersebut.
“Surat imbauan pembongkaran sudah datang sampai tiga kali dan isinya sama, bilangnya pemerintah mau memakai lahan ini. Tetapi ketika kami tanya pemerintah yang mana dan untuk apa lahan itu dipakai, mereka tidak bisa memberikan jawaban. Katanya ini urusan ‘orang atas’ dan warga yang menempati tidak boleh tahu,” tegas Abdul Mu’min, Selasa (02/09/2026).
Mewakili MADAS NUSANTARA dan warga Sukadanau, Abdul Mu’min menduga kuat bahwa penggusuran ini bukan demi fasilitas publik atau proyek strategis pemerintah, melainkan diperuntukkan bagi pembuatan akses jalan perusahaan beton swasta yang berdiri tepat di samping area penertiban.
“Informasi yang kami terima di lapangan, lahan ini mau digunakan untuk akses jalan proyek PT beton swasta—seperti Waskita—yang ada di sebelah. Kalau memang ini diperuntukkan bagi bisnis korporasi, kenapa harus menggunakan instrumen Pemkab dan terkesan diintimidasi? Kami dari MADASNU tegas mempertanyakan, ini demi kepentingan umum atau kepentingan korporasi semata?” ujar Abdul Mu’min.
Berdasarkan Surat Peringatan II (Nomor: 300.1.1/7529/Satpol PP/2026) tertanggal 27 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, warga diminta mengosongkan lahan milik Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR di Ruas Jalan Tol Jakarta–Cikampek KM 27 – KM 28 secara mandiri dalam tenggat $2 \times 24$ jam.
Hingga berita ini diturunkan, Abdul Mu’min bersama jajaran massa MADAS NUSANTARA dan warga setempat menegaskan akan tetap bertahan di lokasi serta mendesak Pemkab Bekasi untuk menggelar dialog transparan sebelum melanjutkan tindakan eksekusi penertiban.









