Daftar Lengkap Kadis dan Anggota DPRD yang Diduga Terima ‘Uang Panas’ dari Pengusaha Sarjan

Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat pengusaha asal Bekasi, Sarjan, resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (9/3/2026). Dalam sidang beragenda pembacaan dakwaan yang dipimpin Hakim Novian Saputra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema suap fantastis demi memenangkan puluhan proyek pemerintah.

Kronologi dan Modus Operandi

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan KPK terkait praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025. Jaksa KPK yang diketuai Agus Subagya mendakwa Sarjan telah menggelontorkan uang total Rp11,4 miliar kepada Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (Ade Kunang).

Pemberian uang tersebut diduga bertujuan agar Sarjan mendapatkan puluhan paket proyek pembangunan dengan total nilai kontrak mencapai lebih dari Rp107 miliar. Menariknya, pendekatan Sarjan dimulai sesaat setelah ia mengetahui hasil quick count Pilkada Bekasi yang memenangkan Ade Kunang.

Uang haram tersebut disalurkan melalui beberapa perantara, yakni:

  • Sugiarto
  • Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai
  • Rahmat bin Sawin alias Acep
  • H. M. Kunang alias Abah Kunang (Ayah kandung Ade Kunang), yang disebut ikut berperan mengatur pihak penerima proyek.

Daftar Aliran Dana kepada Pejabat dan Legislator

Berdasarkan surat dakwaan, aliran dana tidak hanya berhenti di kursi Bupati, tetapi juga mengalir ke sejumlah Kepala Dinas dan anggota DPRD untuk memuluskan jalan sang pengusaha.

1. Pejabat Dinas (Eselon II)

Nama Pejabat

Jabatan

Estimasi Aliran Dana

Henry Lincoln

Kadis Sumber Daya Air, Bina Marga & Bina Konstruksi

Rp2.940.000.000

Benny Sugiarto Prawiro

Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang

Rp500.000.000

Nurchaidir

Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman & Pertanahan

Rp300.000.000

Imam Faturochman

Kadis Pendidikan

Rp280.000.000

2. Anggota Legislatif

  • Jejen Sayuti (Anggota DPRD Jawa Barat 2019–2024 / Mertua Ade Kunang): Rp621.000.000
  • Nyumarno (Anggota DPRD Kabupaten Bekasi): Rp750.000.000
  • Aria Dwi Nugraha (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi): Rp700.000.000

3. Pihak Lainnya

  • Yayat Sudrajat: Rp1.400.000.000
  • Hamid (Biro Umum Pemkab Bekasi): Rp150.000.000
  • Hadi (Kepala UPTD Wilayah 1 Kabupaten Bekasi): Rp200.000.000

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 UU Tipikor terkait pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa berencana mengurai lebih dalam mengenai keterlibatan para pejabat dinas dan anggota dewan dalam pusaran proyek yang dikuasai oleh perusahaan milik Sarjan maupun perusahaan pinjaman (bendera).

Sumber : deskjabar.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup