Bongkar Masalah Debu Tegal Danas: 4 Pabrik Beton Tak Punya PBG, Diberi Waktu 2 Minggu atau Ditutup!

Kabupaten Bekasi-Keluhan warga Kampung Tegal Danas, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, terkait status “darurat debu” akhirnya mendapat respons serius dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi.

Aksi warga melampiaskan kekesalan melalui spanduk bertuliskan “Tegal Danas Darurat Debu Imbas Tumpahan Cor-coran” di sejumlah titik terdampak dipicu oleh tidak adanya solusi permanen dari otoritas setempat atas aktivitas lalu lintas truk molen batching plant (pabrik beton).

DLH Turunkan Tim Penegak Hukum dan Mobil Tangki

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menegaskan bahwa pihaknya langsung menerjunkan tim ke lokasi untuk menyelidiki gangguan mobilitas dan kesehatan masyarakat tersebut.

“Saat ini tim dari penegakan hukum sedang mengecek lokasi yang dikeluhkan masyarakat. Hasilnya akan kita tindak lanjuti kemudian,” kata Syafri di Cikarang, Rabu (29/7/2026).

Inspeksi lapangan ini juga merangkaikan pemeriksaan fasilitas-fasilitas batching plant di sekitar Tegal Danas guna mengecek kelengkapan dokumen perizinan. Sebagai langkah darurat, DLH menginstruksikan UPTD Kebersihan Wilayah V menyiagakan satu unit mobil tangki air serta petugas penyapu jalan (pesapon) untuk pembersihan rutin.

Resah Material Beton Tercecer dan Jalan Licin

Warga setempat, Yohana (39), menyayangkan keberadaan fasilitas batching plant di pemukiman padat penduduk yang menyuplai beton siap pakai ke kawasan industri.

“Informasi yang beredar, mereka memasok beton ke kawasan industri. Kenapa bangun fasilitas di kampung padat penduduk kalau mengirimnya ke kawasan? Jadinya kan wilayah kami yang kena dampak,” tegas Yohana.

Sementara itu, Tarman (48) mengungkapkan bahwa debu halus yang bertebaran berasal dari material beton cair yang kerap tercecer dari tabung truk molen. Material semen dan batu split yang mengering kemudian hancur terlindas kendaraan berat.

“Keberadaan sejumlah batching plant turut memperbesar potensi gangguan debu dan risiko kecelakaan. Di perempatan Tegal Danas banyak pengendarat jatuh karena terpeleset atau menghindari ceceran beton,” ungkap Tarman.

DPRD Temukan Pelanggaran Perizinan & Tata Ruang

Masalah ini juga memicu Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Bekasi. Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengungkapkan hasil RDP menemukan pelanggaran luas selain izin lingkungan.

Dari pemeriksaan, empat perusahaan beton di lokasi tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Surat Layak Fungsi (SLF), dengan sebagian baru mengantongi IMB lama. Selain itu, dari lima unit batching plant, baru tiga yang memiliki dokumen UKL-UPL, dan keseluruhan belum mengantongi Amdal Lalin.

“Kami beri waktu dua minggu. Jika perbaikan dan kelengkapan izin tidak dipenuhi, kami rekomendasikan penutupan sementara,” tegas Ombi di Cikarang, Rabu (29/7/2026).

Ombi menambahkan, DPRD tidak menghalangi investasi, namun menuntut kewajiban pelaku usaha untuk taat aturan dan memberikan kompensasi kepada warga terdampak. Pihaknya juga mencurigai adanya pelanggaran tata ruang akibat penumpukan industri beton di satu titik dan akan mengonfirmasinya ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Tanggapan Pihak Perusahaan

Merespons temuan dan desakan tersebut, perwakilan PT Adhimix RMC, Panji Muhammad, menyatakan perusahaannya telah mengantongi izin lengkap sejak 2013 dan saat ini hanya dalam proses penyesuaian dokumen IMB ke PBG.

Untuk meredam debu, pihak Adhimix berjanji akan meningkatkan frekuensi penyiraman jalan.

“Kami tingkatkan penyiraman jalan dari dua menjadi tiga kali sehari untuk mengurangi debu. Kami fokus perbaiki internal. Untuk izin kompetitor, kami tidak banyak berkomentar. Yang penting kami berusaha taat aturan,” tutup Panji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup