Skandal Tuper DPRD: Terima Kasih Tambun Selatan Telah Menjadi Saksi Bisu Anggaran Ganda yang Membagongkan
Kabupaten Bekasi – Tabir gelap dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi senilai Rp 20 miliar terus melebar. Pasca penahanan Eks Sekwan (R.A.S) oleh Kejati Jabar, kini sorotan publik tertuju pada tanggung jawab Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kabag Umum Setdaterkait dugaan praktik anggaran ganda.
Desakan pemeriksaan ini muncul menyusul adanya indikasi kuat bahwa empat Pimpinan DPRD tetap menerima uang tunjangan perumahan, padahal negara telah menyediakan fasilitas 4 unit Rumah Dinas di sekitaran Kecamatan Tambun Selatan. Secara aturan, penerimaan fasilitas fisik sekaligus uang tunai untuk objek yang sama merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Tanggung Jawab Sekda dan Legalitas Perbup Sekda, dalam kapasitasnya sebagai Ketua TAPD, dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas lahirnya kebijakan anggaran ini. Publik mempertanyakan dasar hukum penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur besaran tunjangan tersebut.
Secara spesifik, Pasal 83 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, menegaskan bahwa produk hukum daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Sekda selaku Ketua TAPD harus dimintai pertanggungjawabannya. Bagaimana mungkin sebuah Perbup lahir dan mencairkan anggaran yang menabrak aturan di atasnya? Ini adalah kelalaian atau kesengajaan dalam penyusunan regulasi yang berujung pada kerugian negara,” ungkap Dede Mulyadi Koordinator Pejuang Akuntabilitas Bekasi. Minggu (04/01/2026).
Peran Kabag Umum Setda dalam Pengelolaan Aset Selain Sekda, pemeriksaan terhadap Kabag Umum Setda juga dinilai mendesak. Sebagai pengelola aset daerah, Kabag Umum Setda seharusnya melaporkan status hunian 4 unit rumah dinas di Grand Wisata. Jika rumah tersebut tersedia dan layak huni, maka secara otomatis tunjangan tunai bagi pimpinan tidak boleh dialokasikan dalam APBD.
Pemeriksaan Lanjutan bagi Anggota Dewan Di sisi lain, proses hukum terhadap sejumlah anggota dewan berinisial AR, H, MN, dan NY terus bergulir. Mereka dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan mengenai keterlibatan dalam pembahasan anggaran yang diduga menjadi ajang “bancakan” tersebut.
Penahanan R.A.S di Rutan Kebon Waru merupakan pintu masuk awal. Namun, publik menuntut agar aparat penegak hukum berani menyentuh level eksekutif (TAPD) yang membiarkan dan memvalidasi anggaran ganda ini terjadi selama bertahun-tahun.
“Jangan hanya Sekwan yang dikorbankan. Sekda sebagai Ketua TAPD yang menandatangani verifikasi anggaran dan Kabag Umum Setda yang mengelola aset rumah dinas di sekitaran Kecamatan Tamsel adalah saksi-saksi kunci yang harus segera diperiksa demi rasa keadilan rakyat Bekasi,” tegasnya.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas Kejati Jabar untuk menyeret aktor intelektual di balik lahirnya Perbup yang diduga dipaksakan tersebut, serta mengusut tuntas siapa saja yang menikmati fasilitas ganda di atas penderitaan rakyat.










