Saksi Sebut Pengusaha Sarjan Selalu Dapat Proyek Tiap Tahun: ‘Sudah Diploting Pimpinan’
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 1 April 2026. Dalam perkara ini, pengusaha Sarjan didakwa memberikan suap sebesar Rp11,4 miliar kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Pada sidang tersebut, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi dari berbagai instansi di Kabupaten Bekasi.
Mereka yakni Agung Mulia Kabid di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi), Toni Dartono Kabid di Disperkimtan Bekasi, Eva Mutiasofa Kabid di Bappeda, Muhammad Riza Prizanika Solihin ajudan eks Bupati Bekasi, Hasri Kepala UPTD Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan, serta Pranoto Kabid di Dinas Pendidikan.
Dalam persidangan, saksi Agung Mulia mengungkap adanya praktik pemberian informasi internal dinas kepada Sarjan agar perusahaan milik terdakwa bisa memenangkan proyek tertentu.
Jaksa KPK mempertanyakan apakah ada arahan khusus untuk memenangkan perusahaan Sarjan. Agung kemudian menjelaskan, ia memberikan informasi terkait daftar pekerjaan kepada Sarjan, termasuk persyaratan administrasi, teknis pekerjaan, serta pagu anggaran tertinggi. Informasi itu disebut diberikan sebelum proses lelang berlangsung.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan karena adanya perintah dari pimpinan. Agung menyebut arahan tersebut berasal dari Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi saat itu, Henri Lincoln.
“Pada 2025 ada arahan Kepala Dinas Henri Lincoln agar membantu Pak Sarjan memenangkan pekerjaan dengan memberikan informasi list persyaratan administrasi dan teknis sebelum lelang,” ujarnya. Agung menyatakan dirinya melaksanakan perintah itu karena kepala dinas menyebut telah mendapat arahan dari pihak yang lebih tinggi. “Kenapa saya memberikan? Karena ada perintah Pak Kepala Dinas. Kalau tidak salah sudah ketemu atau diperintah Bupati,” kata Agung.
Selain pengaturan informasi lelang, persidangan juga mengungkap adanya praktik commitment fee dalam proyek-proyek di dinas tersebut. Agung mengatakan fee proyek tersebut sebesar 10 persen dari nilai proyek.
“Iya benar, ada commitment fee sebesar 10 persen dari harga proyek,” ujar Agung saat menjawab pertanyaan majelis hakim. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti ke mana aliran uang tersebut mengalir. “Saya tidak tahu ke mana uang tersebut mengalir, hanya saya tahu di dinas saya ada commitment fee 10 persen. Alirannya sebagian besar kepada pimpinan, ke kepala dinas hingga ke atas,” katanya.
Agung menegaskan ia tidak dapat memastikan apakah aliran dana itu sampai ke Bupati. “Sampai bupati saya tidak tahu,” kata Agung.
Dalam sidang itu, terungkap pula adanya blanko yang disebut berasal dari pihak Bupati Bekasi.
Agung mengungkap bahwa ajudan Bupati Ade Kuswara Kunang membawa blanko kosong ke dinas, kemudian mengembalikannya dalam kondisi sudah terisi nama calon pemenang proyek, termasuk nama Sarjan. “Ajudan membawa blanko kosong kemudian menyerahkan kembali ke dinas sudah berisi nama salah satunya Pak Sarjan,” ungkap Agung.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi sebelum lelang dilaksanakan dan menunjukkan adanya dugaan pengaturan pemenang tender. Agung menyebut setelah lelang berlangsung, dua nama dalam blanko tersebut benar-benar memenangkan proyek.
Sementara itu, saksi Toni Dartono yang menjabat Kabid di Disperkimtan Bekasi menjelaskan bahwa proyek pekerjaan untuk Sarjan di instansinya mencapai empat kegiatan yang bersumber dari APBD Perubahan. Toni mengatakan Sarjan hampir selalu mendapat pekerjaan setiap tahun dan kerap bersilaturahmi dengan pimpinan.
“Pak Sarjan setiap tahun mendapat pekerjaan, setiap tahun sering bersilaturahmi dengan pimpinan,” ujarnya.
Ia juga menyebut proyek di Disperkimtan tidak menggunakan lelang terbuka, melainkan melalui sistem e-katalog versi 5 dan pengadaan langsung. Dalam skema tersebut, kata Toni, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menunjuk langsung penyedia. “Di kami tidak ada lelang, pekerjaan berdasarkan e-katalog versi 5 dan pengadaan langsung. PPK menunjuk langsung,” katanya.
Toni mengakui dirinya pernah memberikan informasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada Sarjan untuk keperluan penawaran. “Saya memberikan HPS kepada Pak Sarjan untuk melakukan penawaran,” ujar Toni. Ia juga menyebut plotting arahan agar menunjuk perusahaan milik Sarjan berasal dari pimpinan.
“Ploting penunjukan dari pimpinan (Kepala Dinas),” kata Toni.
Ketika jaksa mempertanyakan alasan perusahaan Sarjan dipilih meski banyak perusahaan lain yang memiliki kapasitas serupa, Toni menjawab bahwa penunjukan tersebut sudah ditentukan sebelumnya.
“Karena sudah diploting oleh pimpinan,” ucapnya. Sidang perkara dugaan suap proyek di Pemkab Bekasi tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya











