Kemenekraf Respons Kasus Video Profil Desa Karo: Dorong Standarisasi Jasa Kreatif sebagai Acuan Penilaian
JAKARTA – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) memberikan respons resmi terkait kasus hukum pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat Amsal C. Sitepu. Dalam konferensi pers yang dihadiri berbagai asosiasi, pihak kementerian menyatakan sikap untuk mengawal ekosistem ekonomi kreatif agar lebih sehat dan terlindungi secara hukum.
Perwakilan Kemenekraf menyampaikan empat poin utama hasil koordinasi dengan para pelaku industri:
- Menghormati Proses Hukum: Kemenekraf menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
- Karakteristik Jasa Kreatif: Menegaskan bahwa pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik berbeda dengan pengadaan barang. Penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus dilakukan secara objektif berbasis pemahaman mendalam terhadap industri kreatif.
- Ruang Dialog & Pengaduan: Kemenekraf siap memfasilitasi ruang dialog bagi pelaku ekraf melalui kanal pelayanan publik resmi di ppid.ekraf.go.id.
- Penyusunan Pedoman Standarisasi: Saat ini pemerintah sedang merampungkan penyusunan pedoman jasa kreatif bersama pemangku kepentingan dan asosiasi terkait untuk mencegah permasalahan serupa di masa depan.
Esptian Syah As’ari, Bendahara Umum Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIMIPDI), mengapresiasi langkah cepat Menteri Ekraf. Ia menyebut kasus Amsal sebagai “pintu masuk” untuk memperbaiki sistem penilaian kerja kreatif di mata hukum dan audit negara.
Senada dengan itu, Ridha Kusumabrata dari Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) menekankan perlunya tolok ukur yang disepakati bersama. “Kami mendorong sosialisasi e-catalog sebagai perangkat acuan jasa industri kreatif agar ada perlindungan nyata bagi profesi videografer dan fotografer di Indonesia,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan iklim usaha yang lebih baik bagi seluruh pelaku industri kreatif tanah air.











