Pemkab Bekasi Matangkan Langkah Penertiban Pajak Air Tanah Demi Optimalisasi PAD
BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai mematangkan langkah penertiban Pajak Air Tanah (PAT) sebagai bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah tersebut dibahas dalam rapat persiapan yang digelar di Ruang Rapat KH Ma’mun Nawawi, Lantai 2 Gedung Bupati Bekasi, Jumat (29/5/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat undangan bernomor 900.1.13.1/3653/Bapenda/2026 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja.
Rapat tersebut turut melibatkan berbagai unsur, mulai dari organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pelaku usaha hingga media massa.
Dalam surat undangan disebutkan bahwa optimalisasi PAD yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memerlukan pengawasan serta pengendalian yang lebih efektif. Upaya tersebut mencakup proses penagihan, pemungutan, pemeriksaan hingga penegakan peraturan daerah guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Berdasarkan data yang dipublikasikan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi melalui akun Instagram resmi @bapenda_kab_bekasi, realisasi penerimaan daerah hingga Kamis (28/5/2026) mencapai Rp1.179.052.397.911.
Dari sejumlah sektor penerimaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp337.602.700.814. Selanjutnya, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik menyumbang Rp216.156.048.655 dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp209.232.627.241.
Sektor konsumsi masyarakat juga memberikan kontribusi signifikan melalui PBJT Makanan dan/atau Minuman yang mencapai Rp120.988.053.441. Sementara itu, penerimaan dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat sebesar Rp147.626.580.600 dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp97.375.950.900.
Adapun sektor lainnya yang turut menopang penerimaan daerah antara lain pajak reklame sebesar Rp12.193.784.944, pajak air tanah Rp5.731.218.687, PBJT perhotelan Rp14.397.480.206, PBJT parkir Rp6.101.683.793, serta PBJT jasa kesenian dan hiburan Rp11.394.144.950.
Secara keseluruhan, kelompok PBJT berhasil mencatatkan penerimaan sebesar Rp369.037.411.045 yang berasal dari sektor makanan dan minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, hingga jasa kesenian dan hiburan.
Menanggapi upaya optimalisasi PAD tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menegaskan bahwa target pendapatan daerah harus dapat dicapai demi menjaga keberlangsungan program dan pelayanan pemerintahan.
“Prinsipnya Kita Clear di awal. Kalau target PAD tidak tercapai, pasti ada konsekuensi harus ada yang di korbankan apapun itu, karena pemerintah tidak mungkin berhenti berjalan akibat defisit anggaran,” ujar Ridwan Arifin saat dihubungi melalui sambungan telepon Jum’at (29/5/2026).
Menurutnya, optimalisasi seluruh sumber penerimaan daerah, termasuk pajak air tanah, perlu dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku agar target PAD Kabupaten Bekasi dapat terealisasi.










