Terungkap! Modus ‘Amplop’ LCKH dan Potongan Berkedok Agama di Bekasi

BEKASI – Tabir dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi dan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) semakin terang benderang. Sebuah data rincian potongan honorarium berkedok “Uang Kerohiman” dan biaya administrasi lainnya kini mencuat ke publik.

Praktik ini diduga telah terstruktur, membedakan tarif antara pegawai berstatus ASN (PNS/PPPK) dengan tenaga Non-ASN (Honorer).

Berdasarkan data yang diterima redaksi, setiap kali dana cair, para guru diwajibkan menyetorkan sejumlah uang dengan rincian sebagai berikut (dalam ribuan rupiah):

Jenis Pegawai

Kas

Kerohiman

LCKH

Total Potongan

PNS/PPPK Penuh Waktu

30

60

10

100

Non-ASN/PPPK PW

20

50

10

80

Dari tabel di atas, terlihat bahwa komponen terbesar adalah “Kerohiman”, yakni sebesar Rp60.000 untuk PNS dan Rp50.000 untuk Non-ASN. Selain itu, terdapat pungutan untuk LCKH (Laporan Capaian Kinerja Harian) sebesar Rp10.000 yang diduga sebagai biaya “pelicin” tanda tangan pengawas.

Dugaan praktik ini tidak hanya berhenti di satu titik. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aliran dana ini bergerak dari tingkat kecamatan hingga ke kabupaten. Keterlibatan oknum dari jajaran Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) hingga pengawas lapangan menjadi sorotan utama.

“Bahasanya halus, kerohiman. Tapi kalau tidak bayar, urusan administrasi seperti LCKH atau tanda tangan pengawas dipastikan bakal dipersulit. Ini yang membuat guru-guru tertekan,” ungkap salah satu narasumber.

Jika diakumulasikan dari seluruh guru agama Islam di Kabupaten Bekasi yang berjumlah ribuan, total uang yang terkumpul setiap bulannya diperkirakan mencapai angka yang fantastis, yakni ratusan juta rupiah.

Penggunaan organisasi seperti KKG sebagai instrumen pemungut dana juga disayangkan, karena seharusnya organisasi profesi tersebut melindungi hak-hak guru, bukan justru menjadi jembatan bagi praktik yang membebani finansial pendidik.

Munculnya data rincian ini menjadi sinyal kuat bagi pihak berwenang, termasuk Inspektorat Jenderal Kemenag maupun aparat penegak hukum, untuk segera melakukan audit investigatif di lingkungan Kemenag Kabupaten Bekasi.

Hingga saat ini, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi terkait validitas data potongan yang beredar luas di kalangan guru tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup