Miris! Toko Ananda Cikarang Diduga Beroperasi Belasan Tahun Tanpa Izin Bangunan yang Sah

BEKASI – Sebuah temuan mengejutkan terungkap terkait legalitas salah satu pusat perbelanjaan di Cikarang, Toko Ananda. Meski telah berdiri dan beroperasi selama belasan tahun, gedung usaha tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin bangunan yang sah sesuai aturan terbaru.

Berdasarkan penelusuran dokumen di lapangan, pihak pengelola hanya mampu menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lawas yang diterbitkan pada tahun 2012 atas nama perorangan. Mirisnya, izin tersebut tertulis hanya berlaku selama 12 bulan sejak dikeluarkan, yang berarti masa berlakunya telah habis sejak tahun 2013 lalu.

Persoalan Toko Ananda tidak berhenti pada dokumen yang kedaluwarsa. Fisik bangunan toko ini juga kedapatan menyerobot aset negara. Pagar pembatas toko diketahui berdiri mepet dengan parit (got), padahal secara aturan harus ada jarak mundur untuk kebutuhan perawatan infrastruktur publik.

Terkait penggunaan lahan negara untuk area parkir, pihak pengelola mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban pembayaran retribusi pemakaian aset negara kepada pemerintah daerah. Selama ini, area tersebut dibiarkan menjadi fasilitas parkir tanpa ada kontribusi jelas bagi pendapatan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Toko Ananda diakui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pihak pengelola berdalih bahwa proses perizinan saat ini sedang ditempuh melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk migrasi dari nama perorangan ke badan hukum (PT).

“Ini masih nunggu verifikasi persyaratan di OSS. Izin lokasinya memang sudah ada, tapi PBG-nya belum keluar,” ujar Tole kepala toko ananda Cikarang, Minggu (08/03).

Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan dari dinas terkait di Kabupaten Bekasi. Mengingat nilai usaha yang tergolong besar dengan luas lahan mencapai 1.178 meter persegi, operasional gedung tanpa SLF tentu berisiko bagi keamanan pengunjung.

Pihak toko menyatakan siap kooperatif jika nantinya pemerintah daerah meminta pembongkaran pagar atau penyesuaian bangunan demi perluasan fasilitas umum. Namun, publik menanti tindakan tegas dari otoritas berwenang terkait pembiaran pelanggaran administrasi yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup