Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs, Rocky Gerung Sebut Riset Ijazah Jokowi Bukan Ranah Pidana

Akademisi Rocky Gerung hadir di Polda Metro Jaya pada Selasa (27/1/2026) untuk menjadi saksi dan ahli meringankan bagi tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam keterangannya, Rocky bermaksud menjelaskan metode berpikir dan penelitian dalam menilai sebuah kecurigaan. Menurutnya, mencurigai sesuatu adalah bagian penting dari ilmu pengetahuan.

“Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan,” ujar Rocky di Polda Metro Jaya.

Ia menegaskan bahwa selama prosedur penelitian masih berjalan dan ditemukan data baru, riset tersebut tidak seharusnya masuk ke ranah pidana. “Riset dr Tifa, risetnya Rismon, risetnya Roy itu kan semua dimungkinkan oleh prosedur. Nah, kalau prosedurnya belum selesai ya lakukan riset. Jadi, di mana pidananya? Kan tidak pidana apa-apa,” ungkapnya.

Hak Bertanya Warga Negara Rocky menuturkan bahwa perkara ini sebenarnya sudah bergulir sejak dua tahun lalu. Ia menilai bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk bertanya, sehingga persoalan ini semestinya disikapi dengan tenang agar tidak terus berlarut-larut.

Daftar 8 Tersangka Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi ke dalam dua klaster:

  1. Klaster Pertama: Terdiri dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

  2. Klaster Kedua: Terdiri dari tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup