Dalami Kasus ‘Ijon’ Proyek di Bekasi, Eks Sekdis Penuhi Panggilan KPK: Siapa Saja yang Terlibat?
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut sengkarut dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Terbaru, mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemkab Bekasi terlihat mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (5/1/2026).
Langkah ini menjadi babak baru dalam membongkar praktik “ijon” proyek yang diduga telah lama mengakar di wilayah tersebut.
Kehadiran eks Sekdis ini dikonfirmasi oleh tim juru bicara KPK. Penyidik fokus mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diduga telah dikondisikan sejak awal.
Dalam praktik “ijon” ini, para kontraktor disinyalir memberikan setoran di muka (commitment fee) agar namanya muncul sebagai pemenang tender. Berikut adalah poin utama yang sedang ditelusuri penyidik:
Pengaturan Pemenang: Bagaimana proses lelang dimanipulasi untuk memenangkan pihak tertentu.
Aliran Uang: Mengonfirmasi adanya dugaan setoran dana dari pihak swasta ke kantong pejabat melalui perantara.
Peran Atasan: Menelusuri apakah ada instruksi khusus dari level pimpinan yang lebih tinggi terkait pengondisian proyek ini.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara. Kami ingin melihat sejauh mana prosedur internal di dinas terkait dilanggar untuk memuluskan praktik ijon tersebut,” ujar juru bicara KPK kepada awak media.
Meskipun identitas saksi sudah terkonfirmasi, KPK masih menutup rapat mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat. Publik kini menunggu apakah keterangan dari eks Sekdis ini akan menyeret nama-nama besar lainnya di Kabupaten Bekasi.
Istilah “ijon” dalam kasus korupsi merujuk pada pemberian suap yang dilakukan oleh pengusaha kepada pejabat publik sebelum proyek resmi dimulai atau bahkan sebelum anggaran diketuk palu. Sebagai imbalannya, pejabat tersebut menjamin si pengusaha akan mendapatkan proyek tersebut nantinya.











