KPK Ingatkan Bekasi : Seleksi Sekda Harus Bersih, Tanpa Titipan!

Bekasi — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi yang tengah berlangsung. Lembaga antirasuah itu menegaskan agar seleksi dilakukan secara transparan, bebas dari intervensi politik, dan tanpa praktik titipan.

“KPK terus mendorong agar proses seleksi jabatan ASN di pemerintah daerah dilaksanakan secara transparan, bebas dari konflik kepentingan, serta berintegritas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, selasa (15/10/2025)

Menurutnya, seleksi jabatan Sekda merupakan momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih. Jika dilakukan secara profesional, hal itu dapat menutup peluang terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam birokrasi daerah.

“Transparansi dalam seleksi pejabat strategis seperti Sekda sangat penting untuk menutup peluang penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Budi menjelaskan, pengawasan terhadap manajemen ASN menjadi fokus utama KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi terhadap pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Salah satunya dilakukan lewat instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).

“Kami melakukan pendampingan secara intensif kepada pemerintah daerah, termasuk Pemkab Bekasi, melalui MCSP. Capaian kinerja tiap daerah bisa diakses publik lewat laman jaga.id,” tambahnya.

Proses seleksi terbuka jabatan Sekda Kabupaten Bekasi diketahui masih berlangsung. Pendaftaran yang dibuka sejak 3 hingga 17 Oktober 2025 belum mencatat satu pun pejabat yang mendaftar.

Sumber internal Pemkab menyebut Kepala BKPSDM Bekasi, Endin Samsudin, menjadi kandidat kuat karena disebut memiliki kedekatan dengan keluarga besar Bupati Bekasi. Namun sejumlah pihak menilai syarat seleksi terbilang berat, seperti harus pernah menjabat pimpinan tinggi pratama minimal dua tahun dan di dua posisi berbeda.

Selain itu, peserta juga diwajibkan memperoleh rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian, baik bagi ASN Pemkab Bekasi maupun dari luar daerah.

Sekretaris BKPSDM Bekasi, Benny Yulianto Iskandar, menegaskan seluruh persyaratan seleksi telah disesuaikan dengan Permenpan 15/2019 dan SE Permenpan-RB 10/2023, serta dikonsultasikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Sekda adalah jabatan karier tertinggi di pemerintah daerah, jadi harus diisi orang yang berpengalaman dan berintegritas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rekomendasi atasan diperlukan untuk memastikan instansi asal mengetahui dan mempersiapkan proses transisi, sekaligus menjamin validitas rekam jejak integritas pelamar yang diverifikasi oleh Inspektorat.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memastikan seluruh proses seleksi Sekda berjalan sesuai aturan dan bebas intervensi.

“Insya Allah akan saya tandatangani semua rekomendasi bagi calon yang memenuhi syarat. Tapi kalau tidak sesuai ketentuan, ya tidak bisa dipaksakan. Semua harus mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Ade.

Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh berpesan agar peserta mempersiapkan diri dengan matang.

“Panitia seleksi harus memilih yang terbaik, yang cocok dengan kondisi Kabupaten Bekasi dan mampu mewujudkan visi-misi kepala daerah,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup