KPK Dalami Alur Suap Proyek Bekasi, Mantan Sekdis CKTR Dipanggil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kali ini, penyidik memanggil mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sekdis CKTR) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), untuk diperiksa sebagai saksi.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi, hari ini (Senin, 29/12), KPK menjadwalkan pemanggilan saksi saudara BS, selaku pihak swasta atau mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Beni Saputra dilakukan untuk menggali peran serta alur dugaan suap yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama Beni Saputra mencuat karena termasuk sepuluh orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. OTT tersebut menjadi OTT ke-10 KPK sepanjang tahun 2025.

Sehari setelah operasi, tepatnya 19 Desember 2025, KPK membawa delapan dari sepuluh orang yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.

Dalam rangkaian pengusutan perkara ini, KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta Sarjan (SRJ).

KPK menegaskan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan berstatus tersangka pemberi suap. Penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup