Ratusan Guru Ngaji TPQ Bekasi Mengeluh, Insentif Diduga Dipotong FKPQ
Kabupaten Bekasi – Rintihan ratusan guru ngaji Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kabupaten Bekasi semakin nyaring menjelang akhir tahun anggaran. Insentif yang menjadi hak para pendidik Al-Qur’an tersebut diduga dipotong hingga Rp600.000 per orang oleh Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ), yang selama ini dikenal sebagai mitra Kementerian Agama (Kemenag) di daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah guru ngaji TPQ se-Kabupaten Bekasi mencapai 422 orang. Setiap guru ngaji seharusnya menerima insentif sebesar Rp3.000.000. Namun dalam realisasinya, para guru ngaji hanya menerima sekitar Rp2.400.000 setelah adanya pemotongan yang disebut-sebut dilakukan oleh FKPQ.
Hingga saat ini, ratusan guru ngaji dilaporkan telah menerima insentif dalam kondisi terpotong. Jika dikalkulasikan secara keseluruhan, total dana hasil pemotongan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp253 juta, angka yang memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Seorang guru ngaji berinisial A menyampaikan keluhannya. Ia mengaku terpukul dengan pemotongan tersebut, terlebih karena dilakukan tanpa musyawarah maupun persetujuan para penerima.
“Kami tahunya FKPQ ini mitra Kemenag, jadi kami percaya. Tapi kenyataannya insentif kami dipotong sampai Rp600 ribu. Tidak pernah ada rapat, tidak ada penjelasan tertulis,” ujar A.
Menurut A, alasan yang disampaikan kepada para guru ngaji adalah untuk kesejahteraan organisasi, namun tidak pernah dijabarkan secara rinci mengenai peruntukan dana maupun mekanisme penggunaannya.
“Kalau memang untuk organisasi, seharusnya jelas dasar hukumnya. Ini uang negara, bukan uang pribadi,”tegasnya.
Dugaan ini dinilai sangat serius mengingat FKPQ berperan sebagai mitra strategis Kemenag dalam pembinaan pendidikan Al-Qur’an. Pemotongan sepihak terhadap insentif guru ngaji dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik serta bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Sejumlah pihak pun mendesak Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Inspektorat Daerah, hingga Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan melakukan audit, klarifikasi, dan evaluasi menyeluruh terhadap penyaluran insentif guru ngaji TPQ.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak FKPQ Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Ketua FKPQ melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp juga tidak mendapat respons.










