Darurat Sampah, Asobsi Sarankan Pengelolaan Bertahap Mulai dari TPS 3R

KABUPATEN BEKASI — Ketua Asosiasi Bank Sampah Indonesia (Asobsi) sekaligus pemerhati lingkungan, Wilda Yanti, memberikan masukan penting bagi pemerintah dalam menyikapi persoalan darurat sampah nasional. Ia menilai, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL)sebaiknya tidak dijadikan solusi utama dalam jangka pendek.

Menurutnya, pemerintah perlu menata strategi pengelolaan sampah secara bertahap dan dimulai dari level bawah, yakni dengan memperkuat Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) di setiap kecamatan.

“Tahap awal, sampah harus diurai dulu di TPS 3R skala kecamatan. Jadi yang masuk ke PSEL itu hanya residu atau sisa yang tidak bisa diolah lagi. Dengan begitu, sistemnya lebih efisien dan tidak boros energi,” ujar Wilda Yanti, yang dikenal sebagai Ratu Sampah, Kamis (16/10/2025).

Wilda mengingatkan bahwa kondisi pengelolaan sampah di Indonesia sudah tergolong darurat, karena sebagian besar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) telah kelebihan kapasitas dan banyak yang bahkan dikenai sanksi lingkungan.

Ia menilai, membangun satu proyek besar seperti PSEL membutuhkan waktu dan biaya yang sangat besar, sementara masalah di lapangan membutuhkan solusi cepat dan merata.

“Satu proyek PSEL bisa menelan biaya setara satu kabupaten. Kalau anggaran sebesar itu dialokasikan untuk membangun TPS 3R di tiap kecamatan, pengelolaan sampah bisa selesai lebih cepat dan berkelanjutan,” sarannya.

Selain itu, Wilda juga menyoroti aspek teknis yang sering menjadi kendala dalam proyek pengolahan sampah menjadi energi. Menurutnya, kadar air dalam sampah nasional yang mencapai 40–80 persen membuat proses konversi menjadi listrik tidak efisien.

“Kalau tujuannya hanya mengurangi volume sampah, boleh saja. Tapi kalau untuk menghasilkan listrik, justru butuh energi besar. Jadi harus realistis melihat kondisi sampah kita,” tambahnya.

Untuk memperkuat langkah kebijakan, Wilda mendorong agar pemerintah daerah kembali mengacu pada regulasi lama yang sebenarnya masih relevan, seperti PP Nomor 81 Tahun 2012 dan Permen PU Tahun 2013, yang mewajibkan adanya TPS dan TPS 3R di setiap kecamatan.

“Kalau semua kecamatan punya TPS aktif dan TPS 3R berjalan, dalam setahun saja Indonesia bisa jauh lebih bersih dari sampah,” tutupnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mengebut penyediaan lahan untuk proyek PSEL yang rencananya dibangun di sekitar TPA Burangkeng, Kecamatan Setu. Targetnya, lahan seluas lima hektare sudah tersedia pada Januari 2026.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, mengatakan pembangunan fisik PSEL akan dimulai setelah proses pembebasan lahan rampung.

“Kami memastikan lahannya siap. Setelah itu, pembangunan akan dikerjakan dalam waktu 18–24 bulan,” ujarnya.

Donny menyebut hasil verifikasi dari sejumlah kementerian menunjukkan bahwa Bekasi sudah siap secara teknis dan infrastruktur.

“Area sekitar TPA Burangkeng punya sumber air memadai, kondisi tanahnya stabil, dan dekat dengan jaringan PLN. Jadi sangat potensial,” katanya.

Ia menegaskan, operasional PSEL menjadi kewenangan pemerintah pusat, sementara Pemkab Bekasi hanya bertugas menyediakan pasokan sampah sebanyak 1.000 ton per hari.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, menambahkan, lahan proyek PSEL sudah ditetapkan di Desa Burangkeng.

“Titiknya sudah ada, tinggal proses administrasi dan pembebasan. Ini prioritas agar target Januari bisa tercapai,” ujarnya.

Chaidir menjelaskan, proses pembebasan lahan kini melalui Kanwil BPN Jawa Barat sesuai aturan baru pasca UU Cipta Kerja. Selain itu, pemerintah daerah juga sedang menuntaskan pembebasan dua hektare tambahan di sekitar TPA Burangkeng senilai sekitar Rp39–40 miliar untuk mengurangi beban TPA yang sudah melebihi kapasitas.

“Untuk dua hektare itu sudah tahap finalisasi, tinggal menunggu proses dari BPN,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup