DPRD Bekasi Sahkan Perda LP2B, Analis Ingatkan Pentingnya Sinkronisasi dengan RTRW
BEKASI – Setelah melalui proses panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (17/9/2025).
Perda yang dibentuk melalui Pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi ini bertujuan memastikan keberlangsungan lahan pertanian sekaligus mencegah alih fungsi menjadi perumahan atau kawasan industri.
Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal, mengatakan bahwa dalam Perda LP2B telah ditetapkan 35.036,73 hektare lahan pertanian ditambah 1.880,50 hektare lahan cadangan. Sehingga total 36.917,23 hektare lahan pertanian telah dikunci agar tidak bisa beralih fungsi.
“Dinas Pertanian tinggal mentracking lahan yang ada berdasarkan by name by address, jadi tahu kepemilikannya punya siapa. Supaya pemberian bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran,” jelas Faisal yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bekasi.
Ia menambahkan, Perda ini juga mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan jaminan kepada petani LP2B. Mulai dari normalisasi saluran irigasi, penyediaan alat pertanian, hingga jaminan sosial.
“Banyak poin kesejahteraan petani yang kami masukkan, seperti normalisasi, pupuk murah, stabilitas harga gabah, keringanan pajak PBB P-2, bantuan pertanian, pengembangan bibit unggul, hingga jaminan kesehatan bagi petani,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Gus Faisal itu juga mendorong agar Bupati Bekasi segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Perda LP2B.
Menurutnya, kehadiran Perda ini bisa menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk menambah Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian, yang nantinya digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana pertanian di Kabupaten Bekasi.
Meski Perda LP2B telah disahkan, analis kebijakan publik Fahmi Fahruroji menilai bahwa implementasinya akan berjalan efektif hanya jika disinkronkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kalau LP2B hanya berhenti di level RDTR tanpa masuk ke RTRW, maka komitmen perlindungan lahan pertanian akan rapuh. RTRW adalah dokumen induk pembangunan jangka panjang, jadi LP2B harus ada di dalamnya agar tidak mudah digeser oleh kepentingan investasi,” kata Fahmi, Rabu (17/9/2025).
Ia menegaskan, keberadaan LP2B bukan sekadar urusan teknis pertanian, melainkan bagian dari kebijakan publik strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Ketahanan pangan bukan isu kecil. Kalau lahan produktif terus dikorbankan, dampaknya bukan hanya bagi petani, tapi juga masyarakat luas. Karena itu LP2B harus memiliki kekuatan hukum maksimal dan menjadi prioritas kebijakan daerah,” pungkasnya.










