DPRD Kabupaten Bekasi Sayangkan Minimnya Koordinasi Terkait Pengisian Jabatan di Perumda Tirta Bhagasasi
Kabupaten Bekasi – Kebijakan pengisian jabatan di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan hangat. Kali ini, penunjukan pejabat Satuan Pengawas Internal (SPI) Perumda Tirta Bhagasasi, Lilie Subali, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Usaha memicu diskusi panjang di kalangan pegiat reformasi birokrasi dan legislatif.
Langkah yang diambil oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) ini berada di ruang diskusi yang menarik, dinilai sah secara teks aturan menteri, namun dipandang abu-abu jika dibenturkan dengan semangat peraturan pemerintah tentang tata kelola BUMD.
Sah Secara Aturan Menteri
Jika melihat dari sisi legalitas formal, penunjukan ini sebenarnya memiliki payung hukum yang jelas. Pengisian jabatan lowong di BUMD Air Minum saat ini wajib mengacu pada regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
Dalam Pasal 24 aturan tersebut, Dewan Pengawas atas persetujuan KPM memang diberikan kewenangan untuk menunjuk pejabat dari unsur internal perusahaan demi mengisi kekosongan direksi. Karena posisi Kepala SPI merupakan bagian dari manajemen internal, maka secara tekstual langkah penunjukan ini tidak melanggar hukum formal.
Dipertanyakan Secara Etika PP BUMD
Namun, persoalan muncul ketika kebijakan ini ditarik ke ranah fungsi organisasi dan etika tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Di sinilah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMDmenjadi pisau analisis para pengamat.
Berdasarkan PP 54/2017, jajaran SPI dibentuk sebagai organ mandiri yang tugas mutlaknya adalah mengaudit dan mengawasi kinerja eksekutif (Direksi). Koordinator Forum Kesatuan Aksi Pemuda Pemantau Reformasi Birokrasi, Ilham, menilai pemindahan nakhoda pengawas menjadi pelaksana operasional berpotensi mengaburkan marwah pengawasan tersebut.
“Secara teks Permendagri memang sah karena statusnya sama-sama orang internal. Namun secara etika tata kelola di PP 54/2017, fungsi pengawasan bisa menjadi rancu. Bagaimana mungkin unsur yang sejatinya mengawasi jalannya perusahaan, kini melompat menjadi bagian dari Direksi yang memegang anggaran usaha? Kami juga menuntut transparansi mengenai mekanisme penugasan dan hak keuangannya agar publik mendapatkan kejelasan,” ujar Ilham kepada wartawan.
DPRD Mengaku ‘Buta’ Soal Proses SOTK
Sorotan tajam juga datang dari Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. Ketua Komisi I DPRD, Ridwan Arifin, S.H., menyayangkan minimnya koordinasi dari pihak Panitia Seleksi (Pansel) maupun pemerintah daerah terkait dinamika di Perumda Tirta Bhagasasi.
“Dugaan pengangkatan dari Ketua SPI yang ditunjuk Plt di Direksi Perumda Bhagasasi, dari DPRD Komisi I sama sekali tidak tahu. Tahu-tahu jadi, dibentuk, ditunjuk, dilantik. Kita di DPRD tidak pernah dilibatkan sama sekali,” ketus Ridwan saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ridwan menambahkan, secara kepatutan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) birokrasi, jabatan Plt atau Plh idealnya diisi oleh pejabat operasional yang linier atau satu tingkat di bawah posisi yang kosong. Pihaknya menegaskan akan segera melakukan kroscek mengenai posisi SOTK SPI di internal Perumda Tirta Bhagasasi untuk memastikan kepatutan aturan tersebut.
Lilie Subali Pastikan Tidak Ada Rangkap Jabatan
Guna meluruskan kekhawatiran publik mengenai adanya benturan kepentingan, Lilie Subali langsung memberikan klarifikasi awal. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memegang dua jabatan sekaligus di dalam perusahaan.
“Sebagai informasi awal, saya sampaikan bahwa saat ini saya tidak merangkap jabatan karena posisi Kepala SPI sudah diisi. Untuk lebih jelasnya abang bisa ke bagian humas Perumda ya,” jelas Lilie melalui pesan singkat kepada wartawan.
Meskipun estafet kepemimpinan SPI telah dialihkan ke pejabat baru demi menghindari status rangkap jabatan, publik dan legislatif menilai tantangan transparansi kini berada di tangan manajemen baru.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kuasa Pemilik Modal (KPM) maupun Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi belum mengeluarkan keterangan resmi tertulis untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai mekanisme penugasan dan pengaturan hak keuangan yang berlaku dalam penempatan jabatan ini.










