Usai OTT Bupati, KPK Nilai Tata Kelola Pemkab Bekasi Bermasalah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti serius tingkat kerawanan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Penilaian tersebut mencuat setelah terbongkarnya kasus dugaan suap ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan perkara tersebut bukan sekadar kasus individual, melainkan alarm keras bagi sistem pencegahan korupsi di Kabupaten Bekasi, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Kasus ini menjadi sinyal kuat perlunya pembenahan menyeluruh, terutama di sektor pengadaan yang selama ini rawan penyimpangan,” ujar Budi, Senin (29/12/2025).
Berdasarkan delapan area intervensi dalam program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), KPK mencatat kinerja sektor PBJ Pemkab Bekasi menunjukkan tren penurunan yang mengkhawatirkan. Nilai PBJ yang sempat berada di angka 99 pada 2022, turun menjadi 95 pada 2023, lalu merosot tajam ke angka 72 pada 2024.
“Penurunan ini menjadi indikator lemahnya sistem pengendalian internal dan tingginya potensi risiko korupsi di sektor PBJ,” jelasnya.
Tak hanya itu, fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Bekasi juga dinilai belum optimal. Skor APIP tercatat turun dari 75 pada 2023 menjadi 65 pada 2024, menandakan peran pengawasan internal masih jauh dari ideal.
Dalam perkara suap ijon proyek tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta Sarjan. Ade Kuswara diduga menerima suap dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar.
Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemkab Bekasi turut memperkuat temuan KPK. Nilai SPI tercatat stagnan di level rendah, yakni 67,95 pada 2022, 68,04 pada 2023, dan 68,00 pada 2024.
Bahkan, komponen internal sektor PBJ mengalami penurunan drastis dari 91 pada 2022 menjadi 62,61 pada 2024.
“Data ini merupakan peringatan dini agar pemerintah daerah segera melakukan pembenahan, baik melalui penguatan pengawasan internal maupun perbaikan tata kelola pengadaan,” tegas Budi.
KPK berharap, pengungkapan kasus ini dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh sekaligus titik balik bagi Pemkab Bekasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan menutup celah praktik korupsi di masa mendatang.













