Warga Cikarang Pusat Gelar Aksi Damai Batching Plant, Pemdes Jayamukti Sebut Perusahaan Sudah Jalankan SOP

Kabupaten Bekasi – Forum Warga Kampung Kandang Gereng, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan batching plant yang masih beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan saat aksi, warga menilai masih terdapat perusahaan yang diduga belum memenuhi ketentuan mengenai perizinan, tata ruang, maupun kewajiban pengelolaan lingkungan. Mereka mendesak pemerintah melakukan audit secara menyeluruh terhadap seluruh batching plant di Cikarang Pusat serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Massa aksi menyampaikan bahwa aktivitas batching plant dinilai telah menimbulkan berbagai dampak bagi masyarakat, mulai dari debu yang mengganggu kesehatan, kebisingan, meningkatnya lalu lintas kendaraan berat, hingga dugaan pencemaran lingkungan.

Selain itu, warga juga menyoroti aktivitas kendaraan pengangkut beton (mixer truck) yang diduga masih sering meninggalkan ceceran material beton di badan jalan. Kondisi tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan, mengganggu aktivitas masyarakat, serta berpotensi mempercepat kerusakan jalan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Dalam aksi tersebut, Forum Warga Kampung Kandang Gereng menyampaikan sebelas tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, di antaranya melakukan audit terhadap seluruh batching plant di Cikarang Pusat, menindak perusahaan yang terbukti melanggar aturan, menghentikan sementara operasional perusahaan yang belum memenuhi kewajiban hukum, memperketat pengawasan kendaraan mixer, mewajibkan perusahaan membersihkan ceceran beton dan memperbaiki kerusakan fasilitas umum, mengubah jam operasional kendaraan setelah pukul 09.00 WIB, mengalihkan rute kendaraan ke kawasan industri, membuka hasil pengawasan secara transparan kepada masyarakat, menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, memastikan seluruh pelaku usaha menaati peraturan, serta segera membersihkan seluruh ceceran beton yang telah mengeras di ruas Jalan Cikarang Pusat.

Koordinator aksi menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan dorongan agar seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak anti investasi. Kami justru mendukung investasi yang taat hukum, bertanggung jawab terhadap lingkungan, dan menghormati hak masyarakat. Yang kami minta sederhana, semua perusahaan diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika ada dugaan pelanggaran, pemerintah harus berani melakukan audit, membuka hasil pemeriksaan secara transparan, dan menindak tanpa pandang bulu. Keselamatan warga, kebersihan lingkungan, dan keamanan jalan harus menjadi prioritas bersama,” ujar Andi Mardani Koordinator Aksi. (7/8)

Andi Mardani juga berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi segera mengambil langkah konkret agar berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat dapat diselesaikan melalui penegakan hukum yang adil serta dialog yang terbuka dengan seluruh pihak.

Menanggapi aksi tersebut, Pemerintah Desa Jayamukti  menegaskan telah menjalankan fungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan perusahaan dengan menindaklanjuti berbagai keluhan yang disampaikan warga.

Kepala Desa Jayamukti Iwan, yang akrab disapa Iwan Gepeng, mengatakan pemerintah desa telah melayangkan surat tembusan kepada pihak perusahaan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat mengenai debu dari aktivitas operasional batching plant.

“Terkait penyiraman jalan, pemerintah desa sudah mengambil sikap dengan memberikan tembusan kepada pihak perusahaan plant. Pada prinsipnya, perusahaan telah merespons dan menjalankan penyiraman sebanyak tiga kali dalam sehari,” ujar Iwan.

Terkait persoalan legalitas dan perizinan perusahaan yang sempat menjadi perhatian publik, Iwan menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah desa hanya sebatas pada proses persetujuan lingkungan yang melibatkan masyarakat.

“Terkait perizinan, jika dari tingkat bawah warga sudah menyetujui disertai tanda tangan persetujuan lingkungan, RT, RW, Kepala Desa, hingga Camat maka proses di tingkat desa sudah selesai sampai di situ. Mengenai izin-izin teknis lainnya, itu sudah menjadi ranah instansi atau dinas terkait dan bukan wewenang pemerintah desa lagi,” tegasnya.

Mengenai aksi yang berlangsung, Iwan menyampaikan berdasarkan informasi yang diterimanya, sebagian besar peserta aksi bukan merupakan warga Desa Hegarmukti. Ia juga mengaku tidak menghadiri secara langsung agenda tersebut.

Meski demikian, Pemerintah Desa Jayamukti berharap perusahaan tetap menjaga komitmen dalam menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) secara konsisten agar dampak terhadap lingkungan dan masyarakat dapat diminimalkan.

“Harapan saya, perusahaan tetap responsif menanggapi apa yang menjadi keinginan warga. Dari hasil pemantauan kami di lapangan, sejauh ini perusahaan sudah menjalankan SOP-nya dengan baik,” katanya.

Di akhir keterangannya, Iwan menegaskan Pemerintah Desa Jayamukti akan terus membuka ruang komunikasi antara masyarakat dan perusahaan.

“Pemerintah Desa Jayamukti akan tetap bersikap terbuka terhadap setiap masukan dari masyarakat. Kami berharap seluruh pihak, baik warga maupun perusahaan, dapat menjaga komunikasi yang baik, mengedepankan dialog, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan batching plant yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media ini telah berupaya menghubungi pihak manajemen perusahaan untuk meminta konfirmasi terkait berbagai tuntutan dan dugaan yang disampaikan warga, namun belum memperoleh tanggapan. Apabila pihak perusahaan memberikan penjelasan, media ini akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya sebagai bentuk keberimbangan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup