Ratusan Bangunan Liar di Bekasi Dibongkar, Warga Pasrah Tak Dapat Ganti Rugi

Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sekitar 500 bangunan liar di Kecamatan Cikarang Utara, Senin (20/10/2025). Meski ratusan bangunan dibongkar, warga terdampak tidak mendapatkan kompensasi, karena bangunan berdiri di atas tanah milik negara.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan penertiban dilakukan setelah melalui proses panjang — mulai dari pendataan, imbauan, hingga surat peringatan sebanyak tiga kali.

“Semua tahapan sudah kami tempuh. Hari ini dilakukan pembongkaran tanpa kompensasi karena mereka menempati lahan negara,” tegas Surya di lokasi penertiban.

Penertiban berlangsung di tiga desa, yakni Karangasih, Karangraharja, dan Waluya, dengan melibatkan sekitar 400 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Polres, Kodim, DLH, Dishub, PJT, dan BBWS.

Menurut Surya, warga telah mengetahui bahwa bangunan mereka melanggar aturan, dan sebagian besar sudah bersiap mencari lokasi baru untuk usaha.

“Mereka rata-rata sudah paham dan tidak ada yang dipaksa. Sebelumnya sudah diberikan waktu dan peringatan,” ujarnya.

Surya menjelaskan, lahan yang dibersihkan akan digunakan untuk normalisasi saluran air dan pelebaran jalan, sesuai dengan usulan dari pemerintah desa dan kecamatan. Ia berharap penertiban ini menjadi contoh bagi warga lainnya agar tidak mendirikan bangunan di area terlarang.

“Kami imbau masyarakat di seluruh Kabupaten Bekasi, terutama yang tinggal di bantaran kali, sepadan jalan, atau saluran irigasi, agar sadar sejak sekarang. Pemerintah pasti akan melakukan pembangunan,” pungkasnya.

Satpol PP Kabupaten Bekasi berencana melanjutkan penertiban di sejumlah titik lain hingga akhir tahun, termasuk di sekitar saluran CBL dan kawasan irigasi yang masih banyak ditempati warga.

“Laporannya cukup banyak. Tapi semua melalui proses: sosialisasi, pendataan, imbauan, hingga tiga kali peringatan. Tidak bisa langsung kami tertibkan begitu saja,” tandas Surya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup