Raperda Pariwisata Kabupaten Bekasi Masih Tertunda, DPRD Serap Aspirasi Tokoh Agama dan Masyarakat
Kabupaten Bekasi-Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kabupaten Bekasi masih menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata sebagai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016. Hingga kini, pembahasan belum memasuki tahap pasal demi pasal karena DPRD masih mendalami dan menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang disusun mampu mengakomodasi seluruh kepentingan, memperkuat sektor pariwisata, sekaligus tetap selaras dengan nilai-nilai religius serta kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Kabupaten Bekasi.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, yang mendapat amanat dari Ketua Pansus 14 Budi Yanto, menjelaskan bahwa proses penyerapan aspirasi merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi dan audiensi yang dilakukan para tokoh agama, kiai, ulama, dan asatid yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah (FUKHIS) pada Kamis (9/7/2026).
“Sebagai tindak lanjutnya, pada Hari ini Kamis (16/7/2026) Kami dari DPRD telah melakukan Rapat konsultasi bersama unsur pimpinan DPRD dan kembali mengundang perwakilan forum masyarakat ( Fukhis), disini terjadi dialog alhamdulillah sumbang saran dan masukan dari semua pihak dari DPRD, semua tamu undangan dan di Hadiri Dinas Pariwisata,” ujarnya kepada awak media.
Menurut Ombi, terdapat sejumlah aspirasi yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Salah satunya adalah usulan agar Pasal 47 dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016 tetap dipertahankan.
“Dalam dialog tersebut, di dalamnya yang kemudian kita serap ada beberapa aspirasi yang disampaikan pertama memang usulan dari para tokoh agama, alim ulama, kiai, ustad yang tergabung dalam Fukhis tetap mendorong agar pasal 47 pada Perda Nomor 03 Tahun 2016 tidak diutak atik, bahkan mereka menambahkan kalau bisa pemerintah daerah memberikan penguatan pada pasal sanksi yang kemudian ini tidak ada di Perda Nomor 03 Tahun 2016,” ujar Ombi.
Di sisi lain, lanjutnya, Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi berpandangan bahwa perubahan perda diperlukan untuk memberikan landasan hukum bagi sektor-sektor pariwisata yang belum diatur secara eksplisit dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016.
“Di sisi lain, yang kedua Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi juga memandang bahwa Perda ini mengamanatkan untuk memberikan landasan hukum bukan hanya pada satu sektor ada sektor-sektor lain yang memang kemudian membutuhkan payung hukum dan penguatan dalam konteks Peraturan Daerah, contohnya seperti Desa Wisata, Wisata Halal, Wisata Kuliner, Wisata Industri, Penguatan UMKM, Ekonomi Kreatif dan Sebagainya, Dan belum tertuang secara Eksplisit pada Perda Nomor 3 Tahun 2016.”
Selain itu, Ombi menyebut Fraksi PKS juga menyoroti klausul mengenai pertunjukan musik langsung (live music) yang tercantum dalam Pasal 47 karena dinilai masih memiliki tafsir yang terlalu umum.
“Yang ketiga ada kawan kami dari Fraksi PKS juga menyampaikan bahwa satu klausul yang kami dengar pada rapat itu, yakni dalam Pasal 47 Perda Nomor 03 Tahun 2016 ada yang menyangkut tentang Live musik. Itu juga yang menjadi bagian yang diperbincangkan kami pada Rapat itu, artinya apa Live musik ini dalam sudut pandang pasal 47 itu dapat di tafsirkan umum? ini khawatir live musik yang di maksud ini nanti menyangkut kepada hal – hal yang kemudian menjadi tradisi kita baik misalnya dengan keagamaan islam dengan Peringatan Hari Besar Islam ( PHBI), Kebaktian bagi Umat Nasrani, dan umat umat agama Lain yang ada di kabupaten Bekasi, kemudian kirab – kirab Kebudayaan, acara acara kesenian yang menampilkan Live Musik, memang perlu kajian mendalam.”
Hasil rapat tersebut, kata Ombi, akan ditindaklanjuti melalui agenda rapat lanjutan yang direncanakan digelar pada Senin mendatang dengan menghadirkan pihak eksekutif sebagai pemrakarsa Raperda.
“Maka, Kami Di DPRD Melalui Rapat tadi akan menindaklanjuti dan mengagendakan rapat selanjutnya yang insha Allah Hari senin akan lakukan rapat walaupun undangannya belum ada tapi rencananya hari senin akan menyelenggarakan rapat dengan memanggil pihak dari eksekutif dalam hal ini Dinas Pariwisata, Bagian Hukum, Sekda, dan lain sebagainya sebagai pemerakarsa Usulan ( Raperda Pariwisata) yaitu Eksekutif (Dinas Pariwisata).”
Menurutnya, DPRD juga membuka kemungkinan mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi untuk memberikan pandangan terkait substansi Raperda tersebut.
“Memungkinkan MUI Kabupaten Bekasi kita undang untuk kita minta pandangan, masukan dan lain sebagainya, terkait hal-hal mendasar yang telah disampaikan dalam rapat tadi.”
Ombi menegaskan, aspirasi yang disampaikan bukan hanya menjadi perhatian satu fraksi, melainkan seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bekasi.
“Ombi juga menegaskan sebenarnya aspirasi ini memiliki kesamaan paham dari seluruh fraksi yang ada bukan hanya satu fraksi dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bekasi.”
Ia menambahkan, hingga kini Pansus 14 belum memasuki pembahasan pasal demi pasal karena masih menunggu hasil penyerapan aspirasi masyarakat.
“Selanjutnya, ombi juga menyampaikan pansus 14 untuk sementara ditunda mengingat ada aspirasi yang disampaikan, salah satunya dari Fukhis.”
Menurut Ombi, FUKHIS pada dasarnya mendukung pengembangan sektor pariwisata lain yang diatur dalam Raperda tersebut. Namun, mereka berharap substansi perda tetap memperhatikan nilai-nilai keagamaan terutama pada pasal 47 di perda yang sudah ada sebelumnya.
“Ombi juga menyampaikan Fukhis Sendiri sebenarnya mendukung penguatan sektor- sektor kepariwisataan lainnya dan tadi pun disampaikan pada saat rapat dengan jelas bahwa mereka mendukung penguatan sektor tersebut, bukannya Fukhis ini mau secara keseluruhan menolak, mereka juga memahami bahwa ada sektor- sektor kepariwisataan lain yang memang harus di suport prinsipnya itu, yang penting tidak merubah subtansi dari Pasal 47.”
Selain menyerap aspirasi FUKHIS, DPRD juga telah merencanakan untuk mengundang sejumlah pemangku kepentingan lainnya, seperti PHRI, forum UMKM, pengelola desa wisata, hingga perwakilan Desa Wisata Kawung Tilu. Namun agenda tersebut sementara ditunda karena fokus pada pembahasan aspirasi yang telah masuk.
“Tentu Pansus DPRD sudah mengagendakan akan mengundang pihak lain Seperti PHRI, Forum UMKM, beberapa Desa yang terdapat Lokus Desa Wisata dan akan memanggil Pihak Kawung Tilu yang sudah mendapatkan SK dari Bupati tentang Desa Wisata nah itu semua belum dapat kami lakukan karena memang ada materi ini.”
Menutup keterangannya, Ombi menegaskan DPRD akan berhati-hati dalam mengambil keputusan agar seluruh aspirasi masyarakat dapat dipertimbangkan secara menyeluruh.
“Selanjutnya, kami di DPRD tidak akan gegabah, kami akan mengambil langkah terbaik, mempedomani peraturan yang ada, sehingga secara administrasi tidak menyalahi aturan, dengan mempertimbangkan seluruh masukan yang hari ini disampaikan kepada lembaga DPRD Kabupaten Bekasi.” pungkas Ombi.










