Polisi Segera Limpahkan Berkas: Karier Kontroversial Mantan Dirus Tirta Bhagasasi Berakhir di Tahanan
Kabupaten Bekasi- Proses hukum terhadap Ade Efendi Zarkasih, mantan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, terus bergulir. Setelah resmi ditahan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan, penyidik Polres Metro Bekasi kini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Proses penyidikan terus berjalan. Dalam waktu dekat, berkasnya akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, Kamis (13/11).
Meski belum menyebut tanggal pasti, Mustofa menegaskan pelimpahan berkas akan dilakukan secepatnya. “Ya, segera mungkin. Nanti saya cek ke Kejaksaan, kalau nggak salah sudah mau dilimpahkan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. “Sementara masih tersangkanya tunggal, dia sendiri,” ungkap Mustofa.
Ia menambahkan, penyidikan menunjukkan bahwa pelaku bertindak seorang diri. “Fakta penyidikan seperti itu. Antara korban dan pelaku juga memang berhubungan langsung seperti yang sudah diketahui,” ucapnya.
Terkait kabar adanya permohonan penangguhan penahanan, Mustofa membenarkan hal itu. Namun, hingga kini permohonan tersebut belum dikabulkan.
“Memang ada permohonan penangguhan dari kuasa hukum atau keluarga tersangka. Tapi pemberian penangguhan itu ada pertimbangan dari penyidik, dan sampai sekarang belum kita berikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, tersangka telah mengakui perbuatannya selama pemeriksaan. “Tersangka juga mengakui melakukan perbuatan dan sebagainya, itu saja,” imbuhnya.
Sementara itu, belum ada laporan tambahan dari korban lain di wilayah Kabupaten Bekasi. Meski demikian, polisi membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
“Kalau yang jelas perkara di Bekasi Kota ada. Di Kabupaten Bekasi belum ada laporan lainnya. Tapi kalau ada masyarakat yang merasa menjadi korban, silakan segera melapor ke Polres Metro Bekasi,” tandasnya.
Perjalanan karier Ade Efendi Zarkasih di Perumda Tirta Bhagasasi terbilang singkat namun penuh kontroversi. Ia pertama kali diangkat sebagai tenaga ahli pada 23 Desember 2024 berdasarkan surat bernomor 44/PKTA/Perumda-TB/BKS/XII/2024 yang ditandatangani Dirut Reza Lutfi Hasan.
Hanya berselang beberapa hari, jabatannya naik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dirus melalui surat bernomor 01/KEP-KPM/PERUMDA-TB/BKS/I/2025 tanggal 2 Januari 2025, yang ditandatangani Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi.
Tak lama kemudian, ia resmi ditetapkan sebagai Direktur Usaha melalui surat bernomor 02/KEP-KPM/PERUMDA-TB/BKS/IV/2025 tanggal 17 April 2025, yang ditandatangani Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Namun, beberapa bulan setelahnya, Ade Zarkasih tersandung kasus hukum terkait dugaan penipuan. Ia bahkan sempat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, dan kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi atas kasus serupa.
Menanggapi kasus hukum tersebut, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mencopot Ade Efendi Zarkasih dari jabatannya sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi. Pencopotan dilakukan melalui pembatalan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.
“Sudah dibatalkan SK pengangkatannya. Saya juga telah menandatangani SK pembatalannya yang bersangkutan sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi,” ujar Bupati Ade belum lama ini.
Ia menjelaskan, keputusan itu diambil setelah dilakukan kajian menyeluruh. “Saya sudah instruksikan Bu Sekda untuk me-review bagaimana kondisinya. Dan akhirnya kami tentukan untuk pembatalan. Setelah dibatalkan, otomatis yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai direktur usaha,” ucapnya.
Asisten Daerah II Pemkab Bekasi Ani Gustiani menambahkan, keputusan pembatalan jabatan dilakukan melalui pembahasan kolektif lintas unsur.
“Dari hasil keputusan bersama dan berbagai pertimbangan terhadap permasalahan yang terjadi, akhirnya kita menjatuhkan keputusan dengan surat pembatalan,” ujarnya.
Sementara Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Bekasi Muhammad Ridwan menegaskan, keputusan bupati tersebut didasarkan pada kajian hukum.
“Terkait BUMD ini kan ada dasar hukumnya, pertama PP Nomor 54, kemudian Permendagri terbaru Nomor 23 Tahun 2024 dan juga Permendagri 118. Landasan berpikir bupati mengambil keputusan seperti itu, ya dari situ,” pungkasnya.










