Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Kasus Dugaan Pemerasan Proyek PUPR

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid bukan terkait suap, melainkan dugaan pemerasan yang berkaitan dengan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP.

“Yang pasti, dugaan tindak pidana korupsi ini adalah dugaan tindak pemerasan berkaitan anggaran di Dinas PUPR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (4/11) malam.

Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, termasuk Gubernur Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan orang kepercayaan Abdul Wahid bernama Tata Maulana.

Sementara seorang Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke KPK pada Selasa malam.

Selain para pihak yang diamankan, KPK turut menyita uang dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling. Total nilai uang tersebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

“Tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling yang jika dirupiahkan sekitar Rp1,6 miliar,” jelas Budi.

Penangkapan Abdul Wahid dilakukan pada Senin (3/11) malam di sebuah kafe di wilayah Riau, tak lama setelah KPK lebih dulu mengamankan sejumlah pejabat PUPR.

KPK telah melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang akan bertanggung jawab secara hukum. Namun Budi memastikan, status tersangka baru akan diumumkan dalam konferensi pers berikutnya.

“Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok akan kami sampaikan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup