Tiga Staf PPPK Nyambi Kerja di BUMD, Fortala desak Pecat!

BEKASI — Dugaan praktik tidak terpuji kembali mencoreng lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Selain ramainya isu Asda II dan Kabag Ekonomi yang disinyalir menerima dua mobil dinas—baik dari Pemkab Bekasi maupun Perumda Tirta Bhagasasi—keduanya diduga turut mengajak jajaran bawahannya untuk bekerja di BUMD tersebut. Asisten Pribadi (Aspri) yang notabene merupakan ASN di lingkungan Asda II dan Bagian Ekonomi disinyalir ikut diboyong menjadi Staf Sekretariat Dewan Pengawas.

Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bekasi tersebut diduga kuat merangkap jabatan (double job) sekaligus mengantongi penghasilan ganda (double salary) dari BUMD.

Dugaan skandal ini memantik reaksi keras dari Koordinator Forum Tata Laksana (FORTALA) Indonesia, Ergat Bustomy. Ia mengecam tindakan oknum ASN yang disinyalir mengeruk keuntungan pribadi di tengah himpitan ekonomi masyarakat.

“Gila, ASN Pemkab Bekasi double job dan double salary dari BUMD, bahkan hingga dua digit,” tegas Ergat Bustomy dengan nada geram saat memberikan keterangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik rangkap jabatan ini melibatkan beberapa oknum pejabat dan staf di lingkungan strategis Pemkab Bekasi, antara lain berinisial KP, VM, dan SM. Ketiganya diduga aktif sebagai staf di lingkungan Asda II serta Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Bekasi.

Selain menerima gaji pokok dan tunjangan resmi sebagai PNS/ASN dari Pemkab Bekasi, para oknum ini diduga turut mengantongi penghasilan tambahan hingga puluhan juta rupiah dari BUMD.

“Gaji dua digit dari Perumda Tirta Bhagasasi, dan itu belum termasuk penghasilan dari Pemkab Bekasi. Ini bentuk penghinaan di tengah tingginya angka pengangguran di Kabupaten Bekasi. Serasa Bekasi tidak ada pengangguran saja,” cecar Ergat.

Menurut Ergat, kondisi ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Di saat warga Kabupaten Bekasi kesulitan mencari lapangan kerja, oknum pejabat justru memonopoli posisi strategis dan menikmati fasilitas ganda.

Praktik perangkapan jabatan dan penghasilan ganda ini dinilai melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance), memicu benturan kepentingan (conflict of interest), serta berpotensi melanggar regulasi kepegawaian.

Atas temuan tersebut, Ergat Bustomy mendesak Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja bersama jajaran Inspektorat untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan transparan dan menjatuhkan sanksi tegas jika dugaan pelanggaran ini terbukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *