DPRD Ungkap Bobrok Tirta Bhagasasi, Dari Dirut Indisipliner Hingga Dewas Tak Akur
Kabupaten Bekasi-DPRD Kabupaten Bekasi melalui Komisi I menggelar rapat kerja bersama Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi untuk membahas kondisi dan situasi terkini perusahaan daerah penyedia layanan air bersih tersebut.
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (3/8/2026), merupakan tindak lanjut hasil rapat internal Komisi I pada 24 Juli 2026 dan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bekasi pada 29 Juli 2026.
Agenda tersebut mengacu pada Surat DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 100.1.4.4/772-DPRD/2026 tertanggal 31 Juli 2026 tentang undangan rapat kerja dengan Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin, S.H.I., didampingi anggota Komisi I, yakni Iwan Setiawan, Muhtada Sobirin, Ahmad Faisal, H. Marjaya Sargan, dan Ibnu Hajar.
Dari unsur Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi hadir Asisten Daerah II selaku Ketua Dewan Pengawas secara ex officio Hj. Ani Gustini, MM., Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Bekasi Muhamad Ridwan selaku Sekretaris Dewan Pengawas secara ex officio, serta anggota Dewan Pengawas Bagas Sugeng Triyanto dan Romli Romliandi.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ahmad Faisal, S.H.I., menyoroti persoalan internal yang terjadi di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi. Menurutnya, persoalan yang mencuat bukan hanya terkait hubungan antardireksi, tetapi juga adanya indikasi ketidakharmonisan di internal Dewan Pengawas.
“Bukan hanya direksinya yang tidak akur, tetapi Dewan Pengawasnya juga tidak akur,” ujar Ahmad Faisal.
Faisal juga mempertanyakan beredarnya surat yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Bhagasasi. Surat bernomor 001/DEWAS INDEPENDEN.PERUMDA-TB/Bks/VII/2026 tertanggal 12 Juli 2026 tersebut berisi Perbedaan Pendapat (Dissenting Opinion) di lingkungan Dewan Pengawas.
Menurut Faisal, keberadaan surat tersebut menjadi perhatian Komisi I karena menunjukkan adanya perbedaan pandangan di internal Dewan Pengawas yang berpotensi memengaruhi tata kelola dan fungsi pengawasan terhadap Perumda Tirta Bhagasasi. Oleh sebab itu, Komisi I meminta penjelasan secara terbuka mengenai latar belakang, substansi, serta tindak lanjut atas surat tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, H. Marjaya Sargan, menyoroti ketegasan Dewan Pengawas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jajaran direksi, khususnya Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi.
Menurut Marjaya, Direktur Utama dinilai kerap tidak menghadiri undangan resmi DPRD, baik dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) maupun rapat-rapat lainnya. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan kurangnya komitmen terhadap tata kelola perusahaan dan hubungan kelembagaan dengan DPRD.
Dalam kesempatan itu, Marjaya juga membacakan salah satu poin rekomendasi yang sebelumnya telah beredar terkait pola kepemimpinan Direktur Utama. Dalam rekomendasi tersebut disebutkan bahwa Direktur Utama diduga kurang memberikan teladan kedisiplinan kepada direksi maupun karyawan karena dinilai sering tidak hadir atau hadir tidak sesuai jam kerja yang telah ditetapkan perusahaan.
Rekomendasi tersebut mengacu pada Peraturan Direksi (Perdir) Nomor 02 Tahun 2024 Pasal 14 huruf j yang mewajibkan setiap pegawai menaati ketentuan hari kerja dan jam kerja perusahaan. Selain itu, rekomendasi juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi, khususnya Pasal 47 ayat (1), yang menyatakan bahwa direksi mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan seluruh kegiatan Perumda Tirta Bhagasasi.
“Bila pimpinan perusahaan sendiri tidak memberikan contoh kedisiplinan, tentu akan berdampak terhadap kinerja organisasi secara keseluruhan. Karena itu, kami meminta Dewan Pengawas bersikap tegas sesuai kewenangannya,” tegas Marjaya.
Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Muhtada Sobirin turut menyoroti munculnya surat dissenting opinion Dewan Pengawas yang telah beredar di publik. Menurutnya, perbedaan pendapat di internal Dewan Pengawas perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan.
“Dissopinion dewas berkaitan surat yang tersebar dirinya menanyakan ada berapa Dewas sih, kalo dipartai Harus Ganjir artinya ada keputusan untuk memutuskan.”
Muhtada juga menilai dinamika yang terjadi di Perumda Tirta Bhagasasi tidak terlepas dari seringnya pergantian jajaran direksi maupun Dewan Pengawas dalam beberapa tahun terakhir.
“Direksi ini ditahun kebelakang banyak mengalami berbagai macam perubahan, pergantian dirus, pergantian dirtek, pergantian dirum, pergantian dewas imbas terjadinya perubahan karena adanya aksi ini (mosi tidak percaya pegawai terhadap direksi) maka terjadilah reaksi ini,” ujarnya di hadapan Dewan Pengawas.
Menurut Muhtada, penyelesaian persoalan tersebut memerlukan langkah cepat dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) agar konflik internal tidak berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, satu satunya langkah yang bisa menengahi ini semua yaitu KPM kalo dewas tidak ada artinya bisa jadi Bupati tidak sejalan dengan Dewan Pengawas karena ini harus di ambil langkah cepat. Saya berharap Komisi I Agar memanggil Plt Bupati Bekasi (KPM) agar permasalah tidak berimbas kepada pelayanan.” Tutupnya










