Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan 98 Perkara, Narkoba Diblender, Senjata Digerinda

Kabupaten Bekasi-Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti dari 98 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang Januari-Maret 2026. Dalam kegiatan tersebut, narkotika dimusnahkan dengan cara dimasak dan diblender, sementara senjata tajam hingga senjata api rakitan digerinda hingga tak bisa digunakan lagi.

Barang bukti yang dimusnahkan itu telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari berbagai tingkat peradilan sebagai bentuk komitmen lembaga Adhyaksa dalam memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan profesional.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan di bidang pidana.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini adalah implementasi dari tugas kejaksaan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak hanya hukuman badan, tetapi penyelesaian terhadap barang bukti juga harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan,” kata Semeru kepada Cikarang Ekspres, Jumat (10/04/2026).

Semeru menjelaskan bahwa langkah pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari penyelesaian perkara secara menyeluruh.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera dan membantu menekan angka kejahatan, sehingga situasi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini didominasi oleh kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.

Beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 478,188 gram dari 27 perkara, ganja seberat 1.906,0172 gram dari 21 perkara, serta ekstasi sebanyak enam butir dengan berat total 2,9 gram dari dua perkara.

Selain itu, obat-obatan terlarang yang dimusnahkan mencakup tramadol sebanyak 5.890 butir, eksimer 10.858 butir, trihexyphenidyl 1.387 butir, amplosulam 103 butir, kamlet 10 butir, dan rekloma 40 butir dari total 17 perkara.

Selain narkotika dan obat-obatan keras, barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan antara lain sabun sebanyak 484 buah dari 1 perkara, senjata tajam sebanyak sembilan bilah dari 9 perkara, senjata api mainan tiga unit dari 3 perkara, senjata api rakitan satu unit dari 1 perkara, senapan angin satu unit dari 1 perkara, serta telepon genggam sebanyak 30 unit dari 16 perkara.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Sabu beserta obat-obatan dihancurkan dengan cara dimasak dan diblender hingga larut, ganja dibakar, handphone dihancurkan menggunakan palu, sementara senjata tajam, senjata api mainan, senjata api rakitan, dan senapan angin dipotong atau dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali. Barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Semeru mengungkapkan bahwa kejahatan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang menjadi perhatian utama di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Selain itu, kasus persetubuhan anak di bawah umur serta pelanggaran kesusilaan juga menjadi sorotan.

“Kalau yang konvensional ya pencurian, terus penipuan. Juga yang agak rentan sekarang ini kejahatan obat-obatan, undang-undang kesehatan dan juga narkotika. Terus juga persetubuhan, kesusilaan itu menonjol di sini,” jelasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terus berupaya memberikan penerangan hukum kepada masyarakat. Salah satunya melalui program Jaksa Masuk Sekolah, yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada generasi muda terkait bahaya tindak pidana.

“Selain eksekusi yang bertujuan memberikan efek jera melalui hukuman yang optimal, kami juga menjalankan upaya preventif melalui berbagai program seperti Jaksa Masuk Sekolah dan penerangan hukum kepada masyarakat serta instansi dan lainnya,” kata Semeru.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyampaikan apresiasi kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang telah menuntaskan proses hukum hingga tahap pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

‎“Kami mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi beserta jajaran yang hari ini telah menuntaskan tugasnya hingga tahap pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar kejahatan di Kabupaten Bekasi dapat terus ditekan,” ujarnya.

‎Endin juga mengakui bahwa masih banyak ditemukannya barang bukti berupa obat-obatan terlarang yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama terkait penyalahgunaan di kalangan masyarakat Kabupaten Bekasi.

‎“Penyalahgunaan obat-obatan seperti tramadol menjadi isu yang perlu kita tangani bersama. Pemerintah daerah melalui dinas terkait, khususnya Dinas Pendidikan, akan memperkuat edukasi di lingkungan sekolah, termasuk SMP, serta berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk menjangkau jenjang pendidikan lainnya,” jelasnya.

‎Ia menegaskan, upaya pencegahan harus dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

‎“Ini menjadi tanggung jawab bersama melalui sinergi Forkopimda dan peran aktif masyarakat. Mudah-mudahan dengan upaya ini, angka kejahatan di Kabupaten Bekasi semakin berkurang,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup