Plt Kemenag Bekasi Bungkam, Skandal Pungli Dana Sertifikasi Guru Kian Memanas
Kabupaten Bekasi – Rumor dugaan pungutan liar (Pungli) di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi terus bergulir. Temuan ini mulanya berawal dari keterangan beberapa ASN dan Non-ASN Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di beberapa kecamatan.
Praktik ini diduga diinisiasi oleh pengurus Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKGPAI) setempat dengan dalih iuran “kerohiman” atau bentuk terima kasih kepada pegawai Kemenag terkait pencairan dana sertifikasi.
Dalam unggahan berita sebelumnya, terlihat rincian pungutan dengan nominal berbeda untuk guru berstatus ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL). Untuk guru PNS, rinciannya meliputi Rp 100 ribu dan Rp 80 ribu untuk P3K Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Bekasi.
Tagihan bahkan disebut disampaikan melalui grup percakapan, dan guru yang belum membayar dari tahun sebelumnya pun masih ditagih hingga kini.
Menanggapi kabar tersebut, akun resmi Kementerian Agama RI @kemenag_ri memberikan klarifikasi di kolom komentar @abouttng_official. Dalam komentarnya, pihak Kemenag menegaskan bahwa mereka menindak tegas segala bentuk pungutan liar. Kemenag juga menegaskan bahwa pencairan dana sertifikasi merupakan hak guru dan tidak dipungut biaya apa pun. Mereka juga mengimbau pihak yang merasa dirugikan untuk segera membuat laporan resmi disertai kronologi dan bukti pendukung seperti tangkapan layar percakapan maupun bukti transfer agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Terimakasih laporannya, Kemenag RI menindak tegas segala bentuk Pungli. Bagi pihak yang dirugikan, mohon segera buat laporan resmi disertai bukti yang jelas dan bukti agar ditindaklanjuti,” ujar Kemenag RI.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kemenag Kabupaten Bekasi Umar Nasir Assubhi sudah dihubungi, namun tidak ada klarifikasi bahkan cenderung acuh.
Kasus ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Bekasi saja, namun juga sebelumnya sudah viral di Kota Tangerang.
Sekedar informasi, Berdasarkan data yang diperoleh Redaksi, setiap pencairan dana, guru diwajibkan menyetorkan sejumlah potongan dengan rincian (dalam ribuan rupiah):
PNS/PPPK: Kas 30, Kerohiman 60, LCKH 10 (Total 100)
Non-ASN/PPPK: Kas 20, Kerohiman 50, LCKH 10 (Total 80)
Komponen terbesar berasal dari pos “kerohiman”, yakni Rp60.000 untuk PNS/PPPK dan Rp50.000 untuk Non-ASN.
Selain itu, terdapat pungutan LCKH (Laporan Capaian Kinerja Harian) sebesar Rp10.000 yang diduga berkaitan dengan proses persetujuan administrasi oleh pengawas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan aliran dana tersebut tidak berhenti di tingkat bawah, melainkan bergerak dari kecamatan hingga kabupaten. Dugaan keterlibatan oknum di jajaran Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) hingga pengawas lapangan pun menjadi sorotan.
“Bahasanya memang kerohiman, tapi jika tidak membayar, urusan administrasi seperti LCKH atau tanda tangan pengawas bisa dipersulit. Ini yang membuat guru merasa tertekan,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Jika diakumulasi dari jumlah guru pendidikan agama Islam di Kabupaten Bekasi yang mencapai ribuan orang, total dana yang terkumpul setiap bulan diperkirakan menembus ratusan juta rupiah.
Penggunaan wadah organisasi seperti KKG sebagai sarana penghimpunan dana turut menuai kritik. Pasalnya, organisasi profesi seharusnya menjadi pelindung hak guru, bukan justru menjadi perantara praktik yang membebani secara finansial.










