KPK Periksa Sekda Bekasi Hingga Dewas Perumda Terkait Kasus Ijon Proyek Ade Kunang
KABUPATEN BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin pada hari ini. Pemeriksaan Endin berkaitan dengan kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Bekasi Ade Kuswara.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan resminya, Rabu, 21 Januari 2026.
KPK juga memeriksa ajudan bupati, Muhamad Reza, serta beberapa pihak swasta. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
Adapun sejumlah pihak yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut adalah Muhamad Reza, ajudan bupati; Arief Firmansyah, karyawan swasta; Endin Samsudin; Romli Romliandi, Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi; Yuda Nugraha, staf Sarjan; serta Endung Mulyadi, Ilan Setiawan, dan Suwaji selaku wiraswasta.
KPK belum membeberkan detail materi pemeriksaan. Informasi akan disampaikan setelah seluruh agenda pemeriksaan rampung.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami H. M. Kunang, serta Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek. Para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Perkara bermula usai Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ia kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan dan diduga rutin meminta uang ijon proyek sebelum paket pekerjaan dilaksanakan.
Permintaan hingga penyerahan uang diduga dilakukan melalui perantara, salah satunya H. M. Kunang yang merupakan ayah Ade sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Total uang ijon proyek dalam perkara ini mencapai Rp9,5 miliar. Dana tersebut diduga diberikan agar Sarjan memperoleh atau mengamankan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Tak hanya itu, sepanjang 2025 Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima sejumlah pemberian lain dari berbagai pihak dengan nilai total sekitar Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total aliran dana dalam perkara ini mencapai sekitar Rp14,2 miliar, terdiri atas Rp9,5 miliar uang ijon proyek dan Rp4,7 miliar penerimaan lain yang diduga diterima Ade Kuswara Kunang selama 2025.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, H. M. Kunang, selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.










