Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Bekasi Mencuat, Kejati Jabar Mulai Periksa Satu per Satu

Kabupaten Bekasi – Aroma dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024 semakin menyeruak. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kini resmi membidik kasus tersebut dan mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat menemukan dugaan kejanggalan dalam nilai tunjangan perumahan bagi unsur pimpinan dan anggota DPRD. Nilainya dinilai tidak sesuai harga pasar dan jauh di atas standar umum sewajarnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Ketua DPRD mendapatkan tunjangan sebesar Rp42,8 juta per bulan, Wakil Ketua Rp42,3 juta, dan anggota Rp41,8 juta. Padahal hasil survei BPK menunjukkan harga sewa rumah setara di pasaran hanya berada di kisaran Rp15,9 juta hingga Rp29,1 juta per bulan.

Sejumlah legislator dan pegawai sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi telah diperiksa penyidik. Nama yang telah dipanggil tercatat berinisial SP, H, MN, HQ, ASA, UR, NY, S, MN, serta dua pegawai sekretariat berinisial RA dan R.

Namun hingga saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Roy Rovalino Herudiansyah, memastikan penyelidikan masih berjalan dan terus berkembang.

“Penyidikan masih berlanjut, saat ini dalam proses pendalaman saksi-saksi,” ujarnya di Cikarang, Senin (1/12).

Roy juga  menegaskan penyidikan tetap menjunjung asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah hingga bukti-bukti kuat ditemukan.

Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan pihaknya masih menghitung potensi kerugian negara.

“Belum ada penetapan tersangka dan kerugian negara juga belum terhitung. Nanti setelah lengkap akan diekspos ke Kejagung,” jelasnya.

Konstruksi kasus berawal dari Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022 yang menjadi dasar pemberian tunjangan tersebut. BPK menilai Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran tidak mempertimbangkan harga standar yang berlaku di pasaran, sehingga nilai anggaran dinilai membengkak dan tidak rasional.

Sementara itu, publik Bekasi kini menanti langkah lanjutan Kejati. Akankah kasus ini berujung pada penetapan tersangka? Atau justru berhenti sebatas pemeriksaan administratif?

Waktulah yang akan menjawab.
Yang jelas, penyidikan masih berjalan dan publik menaruh perhatian penuh.

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup