Publikasi Jurnal untuk Mahasiswa Baru, Melanggar Prinsip Pendidikan? Ini Analisisnya

KABUPATEN BEKASI – Kebebasan akademik kembali menjadi sorotan dalam sebuah diskusi publik bertajuk “Kebebasan Akademik di Perguruan Tinggi: Analisis Yuridis Normatif dan Implikasi Manajerial” yang digelar di tribun Universitas Pelita Bangsa, Jumat sore (26/9/2025).

Dalam forum tersebut, para akademisi dan peserta menegaskan bahwa kebebasan akademik bukan sekadar jargon, melainkan hak fundamental yang dijamin undang-undang sekaligus menjadi prasyarat utama pelaksanaan tridharma perguruan tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Diskusi menyoroti landasan hukum yang kuat atas kebebasan akademik. Pasal 8 dan 9 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa dosen dan mahasiswa memiliki kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan.

“Kebebasan ini tidak boleh dicabut atau dikurangi secara sewenang-wenang karena merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana dijamin konstitusi. Namun tentu harus dijalankan dengan tetap menghormati norma, etika, dan tujuan pendidikan nasional,” papar Reza Kurniawan, salah satu narasumber.

Forum juga menyoroti problem manajerial di kampus, khususnya relasi antara dosen dan mahasiswa. Kultur hierarkis dinilai masih terlalu dominan, sehingga mahasiswa kerap kehilangan ruang kritis karena takut nilai dipengaruhi atau pendapatnya ditolak.

“Mahasiswa seharusnya menjadi subjek pendidikan yang bisa bereksperimen dan mengkritisi. Jika ekosistem kampus gagal menciptakan ruang dialog sehat, itu menjadi tanda kegagalan manajemen,” tambah Reza.

Kasus konkret yang mencuat adalah kewajiban publikasi jurnal ilmiah bagi mahasiswa semester dua. Meski dimaksudkan untuk melatih interaksi dengan dunia penelitian, beban ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip proporsionalitas.

“Publikasi ilmiah memang penting, tetapi secara regulasi ia ditempatkan pada capaian akhir studi, seperti skripsi. Jika dipaksakan sejak semester awal, justru melanggar prinsip keadilan dan akuntabilitas,” tegas Reza.

Diskusi menghasilkan beberapa rekomendasi, di antaranya:

  1. Penyusunan ulang kode etik dosen dengan mekanisme pengawasan transparan.
  2. Forum akademik reguler untuk membangun komunikasi sehat antara mahasiswa dan dosen.
  3. Penguatan fungsi pengawasan internal agar kurikulum dan tugas yang diberikan proporsional.
  4. Penerapan shared governance di mana mahasiswa dipandang sebagai mitra pengembangan ilmu pengetahuan, bukan sekadar penerima layanan.

Pada akhirnya, forum ini menegaskan bahwa kebebasan akademik harus dipahami sebagai hak sekaligus tanggung jawab bersama. “Jika perguruan tinggi gagal mewujudkan kebebasan akademik, maka kita sedang kehilangan generasi kritis yang menjadi masa depan bangsa,” tutup Reza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup