Soroti Pungli dan PKL, Bupati Bekasi Lakukan Sidak Dini Hari di Pasar Cikarang

KABUPATEN BEKASI – Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di kawasan Pasar Cikarang. Dia mengingatkan, pungutan yang tidak masuk ke kas daerah menjadi persoalan serius dan menyinggung penindakan terhadap pelaku pungli yang sebelumnya pernah ditangkap.

“Apalagi ada oknum pungli, ini kan pungli masuknya nih, enggak masuk ke kas daerah. Ya udah lah, yang dulu aja ditangkap kok,” tegas Asep saat melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Cikarang, Minggu (25/10) dini hari.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah ultimatum keras terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih membuka lapak di bahu jalan, terutama di jalan negara.

Asep menegaskan, seluruh pedagang harus masuk ke area yang telah disediakan dan tidak kembali menggelar dagangan di bagian depan pasar.

Dia mengaku telah berulang kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perdagangan, mulai dari Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC), Pasar Cikarang hingga Ramayana. Namun, pedagang disebut masih kembali menempatkan lapak di depan area pasar.

Asep menilai, penggunaan bahu jalan untuk berdagang bukan hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi menghambat kendaraan darurat yang membawa pasien ke rumah sakit.

“Orang yang sakit mau ke rumah sakit akhirnya bisa meninggal gara-gara di bahu jalan,” ujarnya.

Karena itu, dia meminta seluruh pedagang segera menempati lokasi di dalam pasar. Menurutnya, jalan raya harus digunakan untuk kendaraan, bukan aktivitas perdagangan yang berpotensi menghambat mobilitas masyarakat.

“Hari ini, malam ini, dari pagi saya sudah sidak mendadak dan malam ini semua pedagang harus masuk ke dalam,” tegasnya.

Asep menegaskan, penertiban tidak boleh hanya berjalan saat dirinya turun langsung ke lapangan.

Pengawasan, lanjut dia, harus dilakukan secara berkelanjutan agar pedagang tidak kembali menggelar lapak di bahu jalan setelah sidak selesai.

“Pokoknya sekarang kalau ada dagang di depan, di depan langsung kita tegur,” katanya.

Sorotan terhadap dugaan pungli juga mengemuka ketika wartawan menanyakan biaya pemindahan pedagang ke area dalam pasar.

Asep menyebut biaya yang dibayarkan sebesar Rp25.000, sama seperti yang dibayarkan pedagang di bagian depan.

“Bukan gratis, bayarnya sama Rp25.000 sama yang di depan. Katanya ya, itu juga,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menempatkan transparansi pungutan sebagai salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam penataan pasar. Terlebih, Asep secara tegas menyinggung adanya pungutan yang disebut tidak masuk ke kas daerah.

Meski demikian, pihak yang diduga melakukan pungutan, mekanisme penarikan uang, serta aliran dana tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *