Kontestasi Karang Taruna Memanas, Pemuda Cikarang Kota Diduga Jadi Korban Kriminalisasi Pengusaha Limbah
Kabupaten Bekasi-Kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa seorang pemuda asal Desa Cikarang Kota, Ade Hilmawan, kini semakin memanas. Pelaporan yang dilakukan oleh pengusaha limbah berinisial HRS atas tuduhan memasuki halaman tanpa izin yang nyatanya merupakan akses jalan buntu terkuak menyisakan latar belakang konflik politik lokal.
Dugaan kuat menyeruak bahwa tindakan hukum tersebut bukan sekadar perselisihan biasa, melainkan buntut dari tensi persaingan dan kontestasi Karang Taruna (Katar) Desa Cikarang Kota. Pengusaha limbah tersebut disinyalir memakai cara-cara kotor dan memanfaatkan tuduhan mengada-ada untuk menekan kubu lawan.
Tak berhenti pada tuduhan yang dinilai janggal, proses penanganan perkara di tingkat Polsek juga menuai sorotan. Ade dikabarkan dipanggil oleh pihak kepolisian hanya melalui sambungan telepon, tanpa adanya Surat Panggilan Resmi sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Aktivis Muda Cikarang Kota, Kudil, memberikan reaksi keras atas dinamika yang dinilainya sudah mengarah pada persaingan tidak sehat dan kesewenang-wenangan pemilik modal.
“Ini sudah sangat keterlaluan! Hanya demi kontestasi Karang Taruna Desa Cikarang Kota, pengusaha limbah sampai menghalalkan segala cara dan memakai cara-cara kotor untuk menekan pemuda desa. Jalan buntu yang biasa dilintasi warga tiba-tiba dipermasalahkan dan dituduhkan sebagai perbuatan tidak menyenangkan,” tegas Kudil saat memberikan keterangan.
Mengenai pemanggilan via telepon, Aktivis Muda Cikarang Kota ini menegaskan agar pihak kepolisian bertindak profesional sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak menjadi alat bagi kepentingan pihak tertentu.
“Pasal 112 KUHAP mengatur tegas bahwa pemanggilan saksi maupun terperiksa wajib menggunakan surat resmi dengan tenggat waktu yang pantas. Kami meminta Polsek profesional, objektif, dan bersikap netral. Jangan mau disetir oleh kepentingan pengusaha limbah yang sedang bermain dalam kontestasi Karang Taruna!” lanjut Kudil.
Kudil memastikan bahwa jajaran aktivis muda dan elemen masyarakat Cikarang Kota akan terus berdiri mengawal Ade Hilmawan hingga kasus ini terang benderang dan keadilan bagi pemuda desa dapat ditegakkan.









