BUMD Makin Miskin, Harta Direktur PT BBWM Malah Melonjak 91 Miliar!

Kabupaten Bekasi — Aktivis Muda Bekasi, Abdul Rouf, membongkar indikasi kegagalan manajerial serta anomali keuangan di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bina Bangun Wibawa Mukti (Perseroda). Ia menepis keras alasan klasik manajemen yang selalu menyalahkan penurunan pasokan gas alam (feed gas) sebagai pemicu utama merosotnya kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. Menurutnya, argumen tersebut hanyalah alibi untuk menutupi ketidakmampuan mengelola aset daerah.

“Argumen penurunan gas yang terus didengungkan oleh jajaran direksi hanyalah alibi pembodohan publik untuk menutupi ketidakmampuan mengelola aset daerah dan memunculkan fenomena ironis: BUMD-nya Makin Miskin, Direkturnya Makin Kaya,” tegas Abdul Rouf.

Data rekam jejak kontribusi deviden PT BBWM ke kas daerah Pemkab Bekasi menunjukkan tren penurunan yang sangat tajam. Pada tahun 2012, deviden tercatat sebesar Rp36,00 Miliar dan mencapai puncak kejayaannya pada tahun 2014 sebesar Rp37,00 Miliar. Namun, angka ini merosot drastis pada tahun 2018 menjadi Rp2,50 Miliar, naik tipis pada 2019 menjadi Rp2,87 Miliar, hingga akhirnya menyisa hanya Rp2,40 Miliar pada tahun 2024. Penurunan drastis lebih dari 93,5% ini dinilai sangat ketimpangan jika dibandingkan dengan total Penyertaan Modal APBD yang telah dikucurkan Pemkab Bekasi sebesar Rp178,5 Miliar. Imbal hasil (Return on Investment) yang diterima daerah tidak sampai 1,3% per tahun—jauh di bawah tingkat suku bunga deposito bank umum.

Abdul Rouf turut membeberkan porsi kepemilikan Hak Partisipasi (Participating Interest/PI) 10% Pengelolaan Migas Blok ONWJ. Dalam skema pembagian BUMD daerah, Pemprov Jawa Barat melalui PT MUJ bertindak sebagai pengendali utama, disusul Kabupaten Karawang (8,24%), Kabupaten Indramayu (4,71%), Kabupaten Subang (2,93%), dan Kabupaten Bekasi melalui PT BBWM sebesar 1,70%.

“Kabupaten Bekasi memegang porsi saham 1,70% di PT MUJ ONWJ yang keuntungannya disetorkan secara berkala tiap tahun sebagai tambahan pendapatan laba bersih PT BBWM. Jika PT BBWM setiap tahun menerima kucuran deviden dari PT MUJ dari hasil PI 1,70% tersebut, sangat tidak adil dan tidak logis apabila deviden yang disetor ke kas daerah Kabupaten Bekasi masih saja stagnan di angka Rp2,4 Miliar! Ke mana perginya aliran dana deviden dari PI Blok ONWJ tersebut?” ujar Abdul Rouf.

Di tengah keterpurukan bisnis dan anjloknya deviden perusahaan, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK mencatat kenaikan harta kekayaan pribadi Direktur Utama PT BBWM, Prananto Sukodjatmoko, secara eksponensial. Tercatat pada 31 Desember 2021 (awal menjabat) kekayaannya sebesar Rp69,67 Miliar, naik menjadi Rp85,16 Miliar (2022), Rp88,74 Miliar (2023), Rp87,61 Miliar (2024), hingga menyentuh Rp91,97 Miliar pada 31 Desember 2025. Kenaikan kekayaan sebesar Rp22,29 Miliar dalam kurun waktu 2021–2025 ini dinilai anomali, terlebih total harta pribadi direksi kini setara dengan lebih dari 51% dari total modal APBD yang disetorkan rakyat Kabupaten Bekasi.

“Kami Pemuda Bekasi tidak akan tinggal diam melihat aset dan uang rakyat dipertaruhkan. Jika Pj Bupati tidak berani mengambil tindakan tegas memecat Dirut PT BBWM, maka kami siap melakukan konsolidasi dan aksi unjuk rasa secara bergelombang,” tegas Abdul Rouf memungkas pernyataannya.

Menanggapi rangkaian ketimpangan data tersebut, Abdul Rouf menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Pecat Direktur Utama PT BBWM: Mendesak Pj Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk segera menggelar RUPS Luar Biasa guna mencopot Direktur Utama PT BBWM atas kegagalan melakukan inovasi dan diversifikasi bisnis.
  2. Audit Independen Total: Mendesak Pemkab Bekasi menerjunkan tim audit independen/BPK untuk memeriksa pembukuan PT BBWM, khususnya alokasi modal APBD Rp178,5 Miliar dan pencatatan deviden PI 1,70% ONWJ.
  3. Pemeriksaan Khusus APH & KPK: Meminta KPK, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Polres Metro Bekasi melakukan verifikasi lapangan atas kewajaran lonjakan harta kekayaan pribadi jajaran direksi.
  4. Transparansi Informasi: Menuntut manajemen PT BBWM mempublikasikan laporan keuangan audited secara terbuka sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *