Sebut Penyitaan Unprosedural, Kuasa Hukum Tinah Sumarni Desak Penetapan Tersangka Ike Rahmawati dkk
Kabupaten Bekasi – Tim Kuasa Hukum Tinah Sumarni dari kantor hukum Clof & Partners, Cantika Maharani dan Hottua Manalu, menggelar pertemuan audiensi dengan Kapolres Metro Bekasi pada Jumat (25/9/2026). Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut membahas keberatan atas prosedur penyitaan barang bukti serta mendorong kepastian hukum penetapan tersangka atas laporan klien mereka.
Dalam audiensi tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan keberatan keras terkait tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Unit Kamneg Polres Metro Bekasi pada 4 Juni 2026 lalu. Barang yang disita merupakan milik sah pelapor/korban dan dinilai tidak relevan sebagai barang bukti dalam perkara terkait.
Selain itu, pihak kuasa hukum menyoroti fakta bahwa saat tindakan dilakukan, penyidik belum mengantongi surat izin sita dari Ketua Pengadilan Negeri Cikarang. Perwakilan Kuasa Hukum Clof & Partners, Cantika Maharani, menegaskan kejanggalan prosedur tersebut.
“Barang yang disita pada 4 Juni 2026 lalu jelas-jelas milik klien kami selaku korban dan tidak ada hubungannya sebagai barang bukti perkara. Lebih jauh lagi, saat penyitaan dilakukan, penyidik belum mengantongi surat izin sita resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Cikarang. Hal ini tentu melanggar ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegas Cantika Maharani.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Bekasi menyarankan agar dugaan tindakan penyidik di luar prosedur disalurkan melalui jalur UU yang berlaku. Kapolres juga menyatakan mendukung penuh laporan Propam terkait penyitaan 4 Juni 2026 yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya yang kini dilimpahkan penanganannya ke Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi.
Kapolres turut mengonfirmasi telah mengetahui Laporan Polisi di Bareskrim Polri sejak awal Agustus 2026 terkait dugaan tindak pidana “penyesatan proses peradilan” (Pasal 278 KUHP) dengan terlapor Kasat Reskrim, Kanit, dan Kasubnit Unit Kamneg Polres Metro Bekasi.
Hal kedua yang disoroti kuasa hukum adalah lamanya proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap terlapor atas nama Ike Rahmawati, Saeful Nyamat, dan kawan-kawan.
Kuasa Hukum Clof & Partners lainnya, Hottua Manalu, mengapresiasi respons positif dan komitmen dari pimpinan Polres Metro Bekasi.
“Kami mengapresiasi kebesaran hati dan kebijaksanaan Pak Kapolres yang berkomitmen bahwa Laporan Polisi yang dilaporkan Ibu Tinah Sumarni akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu 1 bulan ke depan terhitung sejak pertemuan ini. Kami berharap sinergi dan ruang diskusi yang dibuka Pak Kapolres dapat mempercepat proses penyidikan serta penetapan tersangka terhadap Ike Rahmawati, Saeful Nyamat, dkk.,” ujar Hottua Manalu.
Kapolres Metro Bekasi mengimbau agar seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang berjalan, sembari menegaskan komitmennya untuk membuka ruang diskusi bersama kuasa hukum demi percepatan penyidikan Laporan Polisi tersebut.








