Pemkab Siapkan Sanksi Penutupan, Batching Plant Merah Putih di Jayamukti Ternyata Masih Beraktivitas
Kabupaten Bekasi-Peringatan keras dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi nampaknya tak menghentikan aktivitas pengolahan beton (batching plant) Merah Putih yang berlokasi di Kampung Tegal Danas, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat. Meski terancam ditutup dan memicu gelombang protes warga, operasional perusahaan pengolahan beton yang diduga belum mengantongi izin lengkap tersebut masih berjalan normal.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Selasa (11/8), armada truk pengangkut material beton atau truk mixer(molen) berlogo Merah Putih masih terlihat aktif keluar masuk area pabrik dan melintas bebas di sepanjang Jalan Raya Tegal Danas.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan ketegasan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. Pemerintah daerah secara terbuka telah menyatakan kesiapannya untuk menutup seluruh aktivitas batching plant yang terbukti melanggar aturan dan mencemari lingkungan.
“Saya sedang koordinasi dengan dinas terkait. Secepatnya akan kita lakukan penindakan, penutupan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, Senin (10/8).
Asep menjelaskan bahwa penindakan tegas tersebut merupakan respons atas keresahan masyarakat terkait ancaman polusi udara serta kerusakan fasilitas umum. Berdasarkan koordinasi dan pemeriksaan sementara, Pemkab Bekasi mencatat terdapat sejumlah perusahaan batching plant di kawasan Cikarang Pusat yang diduga kuat belum memenuhi ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan.
Sejalan dengan hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi membeberkan bahwa kondisi pencemaran udara di kawasan Tegal Danas sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Bekasi, Duerte Fernandez, mengungkapkan bahwa tim Penegakan Hukum (Gakkum) telah disiapkan untuk turun ke lapangan melakukan audit menyeluruh.
“Gakkum akan turun ke lapangan, tapi tidak tahu waktunya kapan. Eksposnya sudah siap, tinggal pelaksanaan,” ujar Duerte.
Sebelumnya, gelombang protes telah dilayangkan oleh Forum Warga Kampung Kandang Gereng, Desa Hegarmukti, pada Jumat (7/8). Melalui aksi damai di sekitar Jalan Tegal Danas, warga melayangkan 11 tuntutan mendesak, mulai dari audit legalitas, penghentian sementara operasional perusahaan tak berizin, penertiban ceceran adukan beton yang membahayakan jalan umum, hingga pengaturan jam operasional truk mixer di atas pukul 09.00 WIB.
Koordinator Aksi, Andi Mardani, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak investasi, namun menuntut kepatuhan terhadap hukum dan keselamatan warga.
“Hari ini masyarakat masih menghadapi debu yang mengganggu kesehatan, kebisingan, lalu lintas kendaraan berat yang membahayakan, serta dugaan pencemaran lingkungan. Kami minta hentikan sementara operasional perusahaan bila belum memenuhi kewajiban hukum,” ujar Andi.
Meskipun sinyal penindakan dari Plt Bupati Bekasi dan DLH sudah berhembus kencang, kenyataan di lapangan menunjukkan batching plant Merah Putih di Tegal Danas masih terus beroperasi. Warga kini menunggu bukti konkret dari Satpol PP dan dinas terkait untuk segera melakukan penyegelan dan penindakan tegas di lapangan.









